Peraturan Bupati Brebes Nomor 054 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 476 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik Negara/Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. tidak termasuk barang milik daerah yang berupa persediaan dan kontruksi dalam pengerjaan; bahwa untuk melakukan sensus barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun suatu petunjuk pelaksanaan sensus barang milik daerah dilingkungan Pemerintah Kabaupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Tindak Lanjut hasil Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pedoman Pelaksanaan Teknis
Bab III Ketentuan Lain
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 054 Tahun 2016 dicabut.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2004
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Desa Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Aset Desa, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pengelolaan;
Tukar Menukar;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Lain-Lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan, Pemeliharaan dan Penganggaran Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa perencanaan Barang Milik Daerah merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk menghubungkan antara ketersediaan Barang Milik Daerah sebagai hasil pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan dalam rangka meningpkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara yang harus dapat mencerminkan kebutuhan riil Barang Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah pada rencana kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
UU No.26 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan, Pemeliharaan dan Penganggaran Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 30 Tahun 2021
Kesehatan - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
a. bahwa Posyandu merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, anak stunting, serta menurunkan angka penyakit tidak menular; b. bahwa dalam rangka optimalisasi peran Posyandu dalam rangka pengintegrasian layanan sosial dasar, mewujudkan ketahanan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2007; PERMENDARI No. 19 Tahun 2011; PERMENKES No. 75 Tahun 2014.
Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenhub No. 133 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perhubungan dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 52, BN.2015/No.401, jdih.dephub.go.id : 39 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perhubungan dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan bab IV Peraturan Menteru Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perencanaan kebutuhan barang milik daerah perlu disusun dengan prinsip memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada
UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permendagri No.108 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2017, Perbup No.51 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Penetapan RKBMD Pemerintah Daerah; Penganggaran Kebutuhan Barang Milik Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
17 halaman dan 38 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan perlunya pengaturan atas partisipasi masyarakat berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
UU Nomor 49 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007
Sumbangan pihak ketiga dalam Perda ini merupakan sumbangan ikhlas dan tidak mengikat, baik barang maupun uang, yang perolehannya oleh pihak ketiga tidak bertentangan dengan peraturan. Sumbangan harus disetujui DPRD, dan disahkan oleh Bupati. Penerimaan sumbangan dilakukan oleh Badan pengelola Keuangan dan kekayaan Daerah, dibantu oleh dinas terkait. Sumbangan berupa uang disetorkan ke kas daerah, sedangkan yang berupa barang selanjutnya diperlakukan sebagai barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
6 Halaman dan 1 Halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2020
PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH DALAM SISTEM AKUNTASI PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Kab. Lombok Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu@§ menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah Dalam Sistem Akuntasi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Tingkat Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1955); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan _ Kinerja_ Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01 / KM 12 / 2001 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik / Kekayaan Negara Dalam Sistem Akuntasi Pemerintah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH DALAM SISTEM AKUNTASI PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT,yang terdiri atas 17 Pasal dari VI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kapitalisasi, Bab III Jenis Pencatatan Dan Pencatatan Aset Tetap, Bab IV Penaksiran Nilai Dan Kondisi Aset Tetap, Bab V Perhitungan Penyusutan Aset Tetap, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal dan tertib berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pengeloaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengendalian,dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPK yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
84
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat