SENSUS BARANG MILIK DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2017/NO.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 476 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik Negara/Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. tidak termasuk barang milik daerah yang berupa persediaan dan kontruksi dalam pengerjaan; bahwa untuk melakukan sensus barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun suatu petunjuk pelaksanaan sensus barang milik daerah dilingkungan Pemerintah Kabaupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Tindak Lanjut hasil Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pedoman Pelaksanaan Teknis
Bab III Ketentuan Lain
Bab IV Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 054 Tahun 2016 dicabut.
- 12 halaman
|