Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 130 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 99 Tahun 2014; Perda Kab Sragen No 2 Tahun 2008; Perda Kab Sragen No 5 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan wewenang, organisasi, tata kerja, kepegawaian dan pembiayaan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Fleksibilitas Pengadaan Barang Dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
ABSTRAK:
Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 77 ayat (1) tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Fleksibilitas Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Per LKPP No.5 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Fleksibilitas Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga. Fleksibilitas diberikan terhadap Pengadaan Barang/Jasa yang sumber dananya berasal dari:
a. jasa layanan;
b. hibah tidak terikat;
c. hasil kerjasama dengan pihak lain; dan
d. lain-lain pendapatan BLUD RSUD Kudungga yang sah.
Pengadaan Barang /.Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai sebagai berikut:
a. Pengadaan Barang/Uasa dengan nilai sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dapat dilakukan dengan
metode pengadaan langsung;
b. Pengadaan Barang/ Jasa dengan nilai diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan nilai Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan dengan metode kompetisi terbatas; dan
c. Pengadaan Barangj Jasa dengan nilai diatas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan dengan metode tender/seleksi.
BLUD RSUD Kudungga dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui e-catalog atau e-market place tanpa mendasarkan jenjang nilai Pengadaan Barang/Jasa. Selain Pengadaan Barang/Jasa tersebut, Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan tidak
mempertimbangkan batasan nilai tertentu kepada penyedia barang dan/atau jasa dalam hal:
a. Pengadaan Barangj Jasa secara cito;
b. pembelian dalam market place atau online shop yang telah dikenal luas dalam praktik bisnis;
c. penyedia barang/ jasa tunggal; atau
d. Pengadaan Barang/Jasa spesifik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
7 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pengadaan Barang/Jasa
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2013/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin; bahwa pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa mengingat proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b membutuhkan waktu yang lama, sementara keberadaan Kantor Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin dan mengingat batas waktu pembentukan yang diberikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, adalah paling lambat pada Tahun Anggaran 2014, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Peraturan Bupati, yang mendahului dari penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tapin Nomor 09 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin Dengan Sitematika; Ketentuan Umum; Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan; Organisasi Kantor Layanan Pengadaan; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselon; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-RSUD) Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, telah mengatur Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan
2
Layanan Umum Daerah (BLUD-RSUD) Kabupaten Banjarnegara yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD-RSUD) Kabupaten Banjarnegara dan dalam perkembangannya, jenjang nilai pengadaan barang/jasa dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD-RSUD) Kabupaten Banjarnegara sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUDRSUD) Kabupaten Banjarnegara dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUDRSUD) Kabupaten Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 703/MENKES/SK/IX/2006; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Kab. Sidoarjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sidoarjo;
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa;
3. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa;
4. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2020
PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN BERITA KEPADA MITRA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN BERITA KEPADA MITRA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyebarluasan dan penyampaian informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam bentuk berita di media massa baik berupa media cetak, media elektronik maupun media internet guna menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan masyarakat, perlu mengikutsertakan jurnalis dalam mempublikasikan informasi kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo; b. bahwa dengan mengikutsertakan jurnalis dalam mempublikasikan kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo, diperlukan pemberian jasa publikasi sebagai bentuk kompensasi penulisan berita kepada jurnalis yang telah menjadi mitra Pemerintah Kota Probolinggo; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Pemberian Jasa Publikasi Sebagai Kompensasi Penulisan Berita pada Media Massa kepada Mitra Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2020 dengan Peraturan Walikota Probolinggo.
Mengingat: 13. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 190 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 190); 14. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 160); 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 34).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang menyebarluaskan dan/atau menyampaikan informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam bentuk berita melalui media cetak dan media elektronik, perlu mengikutsertakan wartawan sebagai mitra Pemerintah Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 41 Tahun 2015
PENGADAAN - PAKAIAN DINAS - BAGI KETUA, - WAKIL KETUA - DAN - ANGGOTA DPRD KAB OKU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2015/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Pakaian Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab OKU Timur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasa! 21 ayat (1) dan (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pakaian Dinas dan
Standar Satuan harga dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas bagi Pimpinan atau
|| Anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Sekretaris DPRD
Kabupayten Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 146/Setwan/2015, Tangga!
Agustu? 2015 tentang Permohonan Pengadaan Pakaian Dinas Bagi Anggota
DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
bahwa berdasarkan Study banding hasil tini evaluasi tanggal 14 September
2015 perihal Pengadaan Pakaian Dinas bagi Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan
Anggota DPRD Kab. OKU TIMUR
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 17 Tahun;UU No 37 Tahun 2003;UU No 33 Tahun 2004;UU No 27 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Penganti UU No 2 Tahun 2014;PP No 24 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 16 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No59 Tahun 2007;Permendagri No 21 Tahun 2007; Perda No 25 Tahun 2011;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;PP No 24 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 16 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 21 Tahun 2007;Perda No 17 Tahun 2008;Perda No 25 Tahun 2011;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan pP Penganti UU No 2 Tahun 2014;PP No 24 Tahun 2004 Sebagaiman telah diubah terakhir dengan PP Penganti UU No 2 Tahun 2004;PP No16 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007;Permendagri No 21 Tahun 2007;Perda No 17 tahun 2008;Perda No 25 Tahun 2011
Materi Pokok dalam Peraturan ini antara lain : Maksud dan Tujuan ,Besarnya pengadaan Pakaian dinas dan penganggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2021/No.485, jdih.lkpp.go.id : 6 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Swakelola
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat