Penetapan- Undang-Undang -Darurat- No. 7- Tahun- 1953- tentang- Ancaman- Hukuman- Terhadap- Pembelian- Penyerahan- dan- Penguasaan- Kepunyaan -Persediaan- atau- Dalam- Milik- Penyimpanan-Pengangkutan -atau -Pembawaan -Kawat-Tembaga -dengan -Tidak- Mempunyai- Idzin- Lembaran- Negara -Tahun -1953 -No. 51-Sebagai -Undang-Undang
1958
Undang-undang (UU) NO. 4, LN. 1958 No. 13, TLN No. 1540, LL SETNEG : 4 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan atau Pembawaan Kawat-Tembaga dengan Tidak Mempunyai Idzin" (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 51) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat No.7 tahun 1953 tentang ancaman hukumanterhadappembelian,penyerahan,penguasaan,kepunyaanpersediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan ataupembawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai idzin"(Lembaran-Negara tahun 1953 No.51).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat itu perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
- Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia.b.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101).
- Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.7tahun 1953 tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penerimaan,penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik,penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga dengantidak mempunyai idzin" (Lembaran-Negara tahun 1953 No.51) ditetapkansebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan kawat-tembaga,ialah kawat-tembaga yang potongannya paling sedikit 11/2 mm danpaling banyak 4 mm.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1958.
- -
- -
- 7
|