PP ini mengatur mengenai pelaksanaan atas beberapa pasal yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017, yaitu ketentuan antara lain mengenai: tanggung jawab dan kewenangan; jenis, sifat Klasifikasi, Layanan Usaha, perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha, dan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi, segmentasi pasar serta kriteria risiko, teknologi, dan biaya; kondisi tertentu untuk penunjukan langsung dan nilai tertentu saat pengadaan langsung; pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi; Kontrak Kerja Konstruksi; kewajiban dan pertanggungjawaban Penyedia Jasa atas Kegagalan Bangunan; pemberian ganti kerugian; pembinaan dan pengawasan; pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi; penyelesaian sengketa; dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Selain itu dalam rangka memperjelas ketentuan mengenai forum Jasa Konstruksi yang belum diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah ini juga memuat pengaturan mengenai mekanisme partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Masyarakat Jasa Konstruksi melalui forum Jasa Konstruksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat