Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu dan merata, serta sebagai upaya peningkatan
akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas, maka
Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan hibah
kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman
Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang; bahwa agar pelaksanaan pemberian hibah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat berjalan tepat sasaran, berdaya
guna, berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu
menyusun pedoman pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah
kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Tarnan
Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian hibah kepada Lembaga PendidikanAnak Usia Dini dan Taman Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Menag No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Mencabut :
Peraturan Menag No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sutan Maulana Hasanuddin Banten
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9, LL Kab. Kubu Raya : 22 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya tertib administrasi dan memberikan pedoman bagi satuan pendidikan anak usia dini negeri dan swasta dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Kubu Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, diubah Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.32 Tahun 2011, diubah Permendagri No.123 Tahun 2018, Permen Pendidikan Kebudayaan No.84 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kubu Raya No.25 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sasaran; Penganggaran Dana BOP Paud; Pelaksanaan dan Penatausaha Dana BOP Paud; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP Paud; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pendidikan Dan Pelatihan Serta Beasiswa Di Bidang Transportasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomr 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerash Kabupaten Enrekang Nomor 22);
8. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat Nomor 1453 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar;
9. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 31);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENDIDIK
BAB VIII DEWAN PENYANTUN
BAB IX TATA KERJA
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
NOMOR 11 tahun 2018
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 107 Tahun 2016
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD.2016/NO.107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan Kabupaten Sragen.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 40 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2016 dicabut.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Barang dari Komite Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam menjalankan fungsinya komite sekolah sesuai dengan Peraturan Mendikbud RI No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dapat memberikan dukungan sarana dan prasarana untuk meningkatkan mutu pelayanan sekolah; bahwa dalam rangka tertib administrasi, penatausahaan dan pemanfaatan sarana prasarana yang bersumber dari komite sekolah, yang dikuasai, dikelola dan digunakan oleh sekolah maka perlu menyusun pedoman pengelolaan berang dari komite sekolah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Barang dari Komite Sekolah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 27 Tahun 2014; Perda Kota Pekalongan No 7 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perolehan barang baik dari komite sekolah maupun dari proses pengadaan. Serah terima barang dalam bentuk hibah. Untuk penetapan dan pencatatan dilakukan oleh Kepala Sekolah sebagai BMD yang dikelola oleh pihak sekolah dengan menerbitkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan Barang Komite Sekolah menjadi BMD. Termasuk juga diatur mengenai Pelapran serta Penggunaan dan Penatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Perpindahan Peserta Didik Pada Taman Kanak-Kanak Dan Sekolah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Perpindahan Peserta Didik pada Taman kanak-kanak dan Sekolah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Perpindahan Peserta Didik pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2020.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Perpindahan Peserta Didik pada Taman kanak-kanak dan Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 32 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat