Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Perpindahan Peserta Didik Pada Taman Kanak-Kanak Dan Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Perpindahan Peserta Didik pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Perpindahan Peserta Didik Pada Taman Kanak-Kanak Dan Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
17 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2020
Tanggal Berlaku
17 Mei 2020
Sumber
BD.2019/ No.15
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan