PENCABUTAN-PELIMPAHAN-WEWENANG-PENYUSUNAN-PEDOMAN-PENERIMAAN-PESERTADIDIK
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2019/ No.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Perpindahan Peserta Didik Pada Taman Kanak-Kanak Dan Sekolah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Perpindahan Peserta Didik pada Taman kanak-kanak dan Sekolah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
- Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Perpindahan Peserta Didik pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2020.
- Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Perpindahan Peserta Didik pada Taman kanak-kanak dan Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 hlm
|