Peraturan Walikota ini mengatur tentang perolehan barang baik dari komite sekolah maupun dari proses pengadaan. Serah terima barang dalam bentuk hibah. Untuk penetapan dan pencatatan dilakukan oleh Kepala Sekolah sebagai BMD yang dikelola oleh pihak sekolah dengan menerbitkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan Barang Komite Sekolah menjadi BMD. Termasuk juga diatur mengenai Pelapran serta Penggunaan dan Penatausahaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat