Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Beasiswa Daerah dan Pemberian Penghargaan Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan khususnya bagi siswa sekolah dasar dan menengah, baik siswa yang berprestasi, siswa dalam keadaan ekonomi keluarga yang miskin, dan putra daerah yang berprestasi, dipandang
perlu menetapkan kebijakandaerah berupa pemberian beasiswa umum dan beasiswa khusus; bahwa dalam rangka optimalisasi kebijakan anak tetap
melanjutkan sekolah, maka perlu memberikan penghargaan kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan yang berprestasi mengantarkan anak-anak didik pada wilayah
kerjanya untuk tetap melanjutkan sekolah; bahwa berkenaan dengan maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Beasiswa Daerah dan Pemberian Penghargaan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Beasiswa Daerah dan Pemberian Penghargaan Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Jenis Beasiswa; Penghargaan; Bentuk Administrasi Pertanggungjawaban Dana Beasiswa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 16 Tahun 2017
PENDIDIKAN – ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KOTA SAWAHLUNTO
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Sawahlunto Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal
ABSTRAK:
- Bahwa komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia indonesia terutama bagi mereka yang belum bisa menempuh pendidikan formal, diperlukan satuan pendidikan non formal untuk melaksanakan pendidikan itu secara utuh;
- Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendikbud Republik Indonesia No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal, perlu menetapkan Perwako tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Sawahlunto menjadi satuan pendidikan non formal;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan Perwako tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Sawahlunto Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 74 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendikbud No. 16 Tahun 2007, Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 03/III/PB/2011, Permendiknas No. 39 Tahun 2013, Permendiknas No. 152 Tahun 2014, Permendikbud No. 4 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Sawahlunto Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Umum;
3. Tugas Pokok, Fungsi, Hak dan Kewajiban serta Uraian Tugas;
4. Susunan Organisasi;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KATOLIK NEGERI PONTIANAK
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 17, BN.2019/NO.1046,Peraturan.go.id: 52 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang baik pada
Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak, perlu
dibentuk Statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama
Katolik Negeri Pontianak;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5007);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
9. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada
Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958);
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Ketua pada
Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1699);
14. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1952);
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil
Perguruan Tinggi Keagamaan dan Dosen Tetap Perguruan
Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 76);
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan
Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 231);
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1179)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1509);
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
19. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 120)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
483);
20. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Katolik
Negeri Pontianak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 121);
21. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Jam Kerja Dosen pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 160);
22. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang
Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1082);
23. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 365);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. visi dan misi
c. identitas
d. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
e. sistem pengelolaan
f. sistem penjaminan mutu internal
g. tata kelola
h. kode etik
i. bentuk dan tata cara penetapan peraturan
j. perencanaan
k. pendanaan dan kekayaan
l. sarana dan prasarana
m. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
52 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 55007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Prosedur Pendirian, Perubahan Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017, telah diatur mengenai prosedur pendirian, perubahan, dan penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan berdasarkan hasil evaluasi prosedur pendirian dan penamaan satuan pendidikan negeri, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 tentang Prosedur Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd. UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 stdd. PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 stdd. PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 36 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2006; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 277 Tahun 2016; Pergub No. 281 Tahun 2016; Pergub No. 47 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur beberapa ketentuan yang diubah dalam Pergub No. 127 Tahun 2017 yaitu ketentuan Pasal 9, dan 10 yang mengatur mengenai Perizinan dan Persyaratan, Pasal 11 yang mengatur penamaan satuan pendidikan, Pasal 12 tentang perubahan satuan pendidikan, dan menambahkan Pasal 12A dan 12B yang mengatur mengenai izin pendirian dan penggabungan satuan pendidikan, serta mengubah Lampiran Pergub No. 127 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur No. 127 Tahun 2017
22 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2019
peraturan bupati kabupaten jembrana - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN JEMBRANA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non Formal Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis dan operasional pada Dinas maka perlu diatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada dinas daerah dan badan daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; 958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan umum; pembentukan; kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; rincian tugas; jabatan; tata kerja; bagan struktur organisasi; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
7 halaman Peraturan; 1 halaman Lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 706 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran/Pemberian Bantuan Siswa Dan Warga Belajar Khusus Untuk Sekolah (Bawaku Sekolah) Di Kota Bandung Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGUMPULAN SUMBANGAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya pemerataan kesempatan pendidikan peningkatan mutu pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia serta tercapainya demokratisasi pendidikan sehingga mampu menghadapi tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara global, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih optimal.
1. UU Nomor 20 Tahun 2003; 2. UU Nomor 10 Tahun 2004; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. UU Nomor 14 Tahun 2005; 5. PP Nomor 29 Tahun 1980; 6. PP Nomor 32 Tahun 1992; 7. PP Nomor 19 Tahun 2005; 8. PP Nomor 47 Tahun 2008; 9. PP Nomor 48 Tahun 2008; 10. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007; 11. Kepmendiknas Nomor 044/U/2002; 12. Perda Prov. Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010; 13. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 14. Perbup Kab. Situbondo Nomor 50 Tahun 2008.
Biaya Pendidikan meliputi : a. Biaya satuan peodidikan ; b. Biaya Penyelenggaraan dan/ atau pengelolaan pendidikan ; dan c. Biaya pribadi peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG WAJIB BELAJAR
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaam Islam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 7).
Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang Pendidikan dasar, Berupa Satuan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG WAJIB BELAJAR
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 tahun 2010
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Hak dan Kewajiban; III. Jalur Jenjang dan Pendidikan; IV. Satuan pendidikan; V. Pengelolaan Pendidikan; VI. Kurikulum; VII. Pendidikan Etika, Karakter dan Idiologi Kebangsaan; VIII. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; IX. Bahasa Pengantar; X. Pendidik dan tenaga Kependidikan; XI. Prasarana dan Sarana; XII. Evaluasi dan Sertifikasi; XII. Pendanaan; XIII.Pembukaan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; XIV. Penjaminan Mutu; XV. Peran Serta Masyarakat; XVI. Kerjasama; XVII. Pengawasan dan Pengendalian; XVIII. Ketentuan Lain-Lain; XIX. Ketentuan Penyidik; XX. Ketentuan Pidana; XXI. Ketentuan Peralihan; XXII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
41 halaman; 11 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat