Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 21 Tahun 2013

Pemberian Beasiswa Daerah dan Pemberian Penghargaan Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Beasiswa Daerah dan Pemberian Penghargaan Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Jenis Beasiswa; Penghargaan; Bentuk Administrasi Pertanggungjawaban Dana Beasiswa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Beasiswa Daerah dan Pemberian Penghargaan Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
10 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2013
Tanggal Berlaku
10 Juli 2013
Sumber
BD.2013/NO.21
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan