a. bahwa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus dan guna menghadapi dinamika perekonomian yang cepat, perlu peningkatan penanaman modal dengan menciptakan iklim yang kondusif, promotif, memberi kepastian hukum, berkeadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional serta kepentingan masyarakat Kabupaten Kudus;
b. bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan guna menumbuhkembangkan investasi termasuk usaha kecil, menengah, besar, dan koperasi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, Pemerintah Kabupaten Kudus berwenang mengatur kebijakan penyelenggaraan dan pelayanan penanaman modal di daerahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
21. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
23. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal di Provinsi Jawa Tengah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda, Asas, Tujuan dan Sasaran Penanaman Modal, Kewenangan Penanaman Modal yang meliputi promosi Penanaman Modal, pelayanan Penanaman Modal, pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal, pengelolaan data dan sistem informasi Penanaman Modal dan penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal meliputi Pelayanan Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Non Perizinan Penanaman Modal, Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab Penanaman Modal dan Lokasi Penanaman Modal, Fasilitas Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pengendalian Penanaman Modal, Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 1992
penyertaan modal daerah dalam pembentukan perseroan terbatas
1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1994/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pembentukan Perseroan Terbatas (Pt) Gowa Makassar Tourism Development Corporation
ABSTRAK:
a. Pariwisata Barombong, Tanjung Bunga dan sekitarnya yang berada dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang berpotensi cukup besar sebagai sumber daya Pembangunan dibidang kepariwisataan sehingga dipandang perlu untuk dikelola dan dikembangkan secara terpadu berdaya guna dan berhasil guna.
b. Dalam rangka pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Gowa Makassar Tourism Development Corporation untuk membangun, mengelola dan mengembangkan kawasan Pariwisata yang dimaksud pada butir a diatas, Pemerintah Daerah Tingkat II Ujung Pandang menyertakan Modal Daerah yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979
9. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
10. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990
12. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1990
13. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1988
14. . Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1987
Bahwa Kawasan Pantai Barombong, Tanjung Bunga dan sekitarnya, merupakan Obyek Wisata yang berpotensi cukup besar untuk dikelola dan dikembangkan sebagai sumber daya pembangunan dalam sektor Kepariwisataan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, namun belum dikelola secara intensif sehingga belum memberikan peranan yang optimal dalam Pembangunan Daerah. Bahwa untuk mempercepat Laju Pembangunan Daerah dalam sektor Kepariwisataan, maka dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Gowa Makassar Tourism Development Corporation Pemerintah Daerah menyertakan Modal Daerah sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan Modal Perseroan dan Modal Daerah yang disertakan dalam modal dasar perseroan adalah berupa uang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1994.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN
BANGKA TENGAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 – 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Tahun 2021 – 2025;
Undang-Undang Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem.
b. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Karangasem serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu menambah jumlah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2014
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Besaran Penambahan Penyertaan Modal
BAB III Pengawasan
Pasal 7 Peraturan Daerah mt mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa pemerintah daerah dapat menginvestasikan kekayaannya kepada BUMD dan/atau badan usaha lainnya untuk menghasilkan pendapatan dan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa sejak tahun 2005 Pemerintah Kabupaten Seluma telah melakukan penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu yang dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma, akan tetapi penyertaan modal tersebut belum dimuat dalam peraturan daerah yang khusus tentang penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu
Materi Pokok: Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan mendayagunakan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma adalah berbentuk Kepemilikan Saham. Jumlah modal yang telah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Seluma sampai dengan tahun 2009 di PT. Bank Bengkulu sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah) dan atau 430 lembar saham seri A, dengan nilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perlembar saham.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2010.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Tegal Tahun 2015 – 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanaman
Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang
Rencana Umum Penanaman Modal Kota Tegal Tahun 2015 –
2025 ;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sistematika RUPMK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Penanaman Modal dan InvestasiBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
PENANAMAN MODAL - Pemberian insentif dan kemudahan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemeritnah No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Sumatera Selatan No 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pada saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 125 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah NoTahun 2011; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, bentuk insentif dan pemberian kemudahan, kriteria, hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (BPM & PPTSP) KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat