Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk menentukan pasal 98 ayat 3, pasal 5 ayat 3, pasal 53 ayat 2, pasal 55 ayat 5, pasal 59 ayat 7, pasal 61 ayat 3. Pasa; 62 ayat 2, pasal 64 ayat 4 peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 18 Ayat (60, UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.68 Tahun 2010, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Syubyek Retribusi, Wilayah Pemubngutan, Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, Bentuk, Isi, Kualitas, Ukuran Buku Dan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Serta Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Penagihan Retribusi, Pembinaan, Pengawasan Dasn Pengendalian, Sanksi Admnistratif dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran pemuda dalam pembangunan sebagai agen perubahan yang memiliki semangat kejuangan, sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan berwawasan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai
tugas dan tanggungjawab untuk mengembangkan kewirausahaan pemuda di daerah;
Bahwa minat, bakat, dan potensi yang dimiliki pemudadalam membangun kewirausahaan harus dikembangkan dengan memanfaatkan potensi daerah secara optimal dan searah dengan pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0944 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Peran Pemerintah Daerah;
Peran Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat;
Peran Pelaku Usaha;
Komunitas Kewirausahaan Pemuda;
Prasarana dan Sarana Kewirausahaan Pemuda;
Pendanaan;
Monitoring dan Evaluasi;
Penghargaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Khusus; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2016
olah raga - pembangunan infrastruktur - rencana pembanguan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 45002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Pembangunan Indoor Velodrome dan Pengembangan Equestrian
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasiorial Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan sebagai salah satu tempat pelaksanaan dan diwajibkan untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi untuk kelancaran penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018; b. bahwa dalam Host City Contract poin 4.4 tentang Games Venues dan poin 4.5 tentang Sports Facilities and Training Sites disebutkan bahwa kota tuan rumah harus menyediakan tempat pertandingan dan fasilitasnya dengan baik serta disetujui oleh Federasi Cabang Olahraga Internasional dan Olympic Committee of Asia; c. bahwa dalam rangka mendukung dan menyediakan tempat pertandingan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berencana melakukan pembangunan Indoor Velodrome di Rawamangun dan pengembangan Equestrian di Pulomas Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; d. bahwa untuk mempercepat pelaksanaan pernbangunan Indoor Velodrome dan pengembangan Equestrian sebagaimana dimaksud dalarn huruf c, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menugaskan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 ; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013 ;
PERGUB ini mengatur mengenai dasar hukum pelaksanaan percepatan pembangunan Indoor Velodrome dan pengembangan Equestrian sampai memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Olympic Council of Asia dan pihak yang berwenang untuk digunakan dalam Penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018.
Ruang lingkup percepatan pembangunan Indoor Velodrome sebagai arena balap sepeda time trail pursuit bertaraf internasional dilaksanakan di atas lahan seluas 16.000 m2 (enam belas ribu meter persegi), meliputi :a. bangunan gedung dengan lintasan kayu sepanjang 250 m (dua ratus lima puluh meter); b. tribun tempat duduk berkapasitas 3.000 (tiga ribu) orang; c. ruang penyimpanan;d. bengkel sepeda; dan e. fasilitas pendukung lainnya.
Ruang lingkup percepatan pengembangan Equestrian merupakan kawasan pacuan kuda pulomas sebagai arena balap kuda time trail pursuit bertaraf internasional seluas 32 Ha (tiga puluh dua hektar) meliputi: a. bangunan gedung; b. tribun tempat duduk; c. ruang penyimpanan;d. kandang atau istal kuda; dan e. fasilitas pendukung lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2019
abahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratia, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukanpembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
b. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dar pembangunan daerah.
c.bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, maka diperlukan pengaturannya dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang kepemudaan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63981:
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5444);
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda;
9. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 617 tahun 2014 Kepemudaan; tentang Standardisasi Organisasi
10. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0944 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda;
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP
BAB III: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV: PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
BAB V: PERENCANAAN
BAB VI: PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
BAB VII: PRASARANA DAN SARANA
BAB VIII: ORGANISASI DAN TUGAS KEPEMUDAAN
BAB IX: PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB XII: PENDANAAN
BAB XIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
-
-
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 84 Tahun 2016
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2016/No.84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, serta dalam rangka meningkatkan
kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, agar berdaya guna dan berhasil
guna maka perlu menyusun dan menetapkan
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33
Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah dan Unit Kerja pada Dinas Pemuda dan
Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1486);
6. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2016 Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK, DAN URAIAN TUGAS JABATAN
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 84 TAHUN 2016
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12, TLD No.12, LL Kota Pontianak : 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Olahraga Prestasi
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan salah satu upaya meningkatkan
kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam
mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahterra, dan berbudi lihur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 25
Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP
No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Keolahragaan, Olahraga, Olahraga Prestasi,
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, Organisasi Olahraga, Komite, Prasarana
Olahraga, Sarana olahraga, Doping, APBD. Ketentuan mengenai Hak dan Kewajiban,
Tugas Wewenang Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi;
Pengelolaan Cabang Olahraga Prestasi; Kelembagaan; Penghargaan Atlet Berprestasi;
Partisipasi dan Dukungan Pembinaan Olahraga Prestasi; Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Prestasi bagi Penyandang Disabilitas; Pembangunan dan Penyediaan Prasarana
dan Sarana Olahraga; Penggunaan Prasarana dan Sarana Olahraga Milik Daerah;
Pengawasan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain;
dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Desember 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Festival Olahraga Rakyat Sepanjang Tahun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membudayakan olahraga sebagai gaya hidup dan meningkatkan interaksi sosial serta silaturrahmi antar warga diperlukan adanya kegiatan olahraga yang melibatkan peran serta masyarakat yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, dan untuk mengembangkan olahraga di daerah serta meningkatkan prestasi dan manajemen keolahragaan melalui pelaksanaan kegiatan olahraga yang berkelanjutan perlu diselenggarakan festival olahraga rakyat sepanjang tahun, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 29 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 250 Tahun 2016; Pergub No. 276 Tahun 2016; Pergub No. 286 Tahun 2016; Pergub No. 287 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyelenggaraan festival olahraga rakyat sepanjang tahun, peserta festival, prasarana dan sarana, penetapan juara festival, pembinaan dan pengembangan keolahragaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan festival.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
1. Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis dan mekanisme penyelenggaraan festival olahraga rakyat sepanjang tahun.
2. Keputusan Gubernur tentang Standardisasi kebutuhan pengadaan sarana penyelenggaraan festival olahraga rakyat sepanjang tahun.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat