Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Syubyek Retribusi, Wilayah Pemubngutan, Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, Bentuk, Isi, Kualitas, Ukuran Buku Dan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Serta Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Penagihan Retribusi, Pembinaan, Pengawasan Dasn Pengendalian, Sanksi Admnistratif dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat