Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Keolahragaan, Olahraga, Olahraga Prestasi, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, Organisasi Olahraga, Komite, Prasarana Olahraga, Sarana olahraga, Doping, APBD. Ketentuan mengenai Hak dan Kewajiban, Tugas Wewenang Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi; Pengelolaan Cabang Olahraga Prestasi; Kelembagaan; Penghargaan Atlet Berprestasi; Partisipasi dan Dukungan Pembinaan Olahraga Prestasi; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi bagi Penyandang Disabilitas; Pembangunan dan Penyediaan Prasarana dan Sarana Olahraga; Penggunaan Prasarana dan Sarana Olahraga Milik Daerah; Pengawasan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat