Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 12 Tahun 2015

Pembinaan Olahraga Prestasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Keolahragaan, Olahraga, Olahraga Prestasi, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, Organisasi Olahraga, Komite, Prasarana Olahraga, Sarana olahraga, Doping, APBD. Ketentuan mengenai Hak dan Kewajiban, Tugas Wewenang Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi; Pengelolaan Cabang Olahraga Prestasi; Kelembagaan; Penghargaan Atlet Berprestasi; Partisipasi dan Dukungan Pembinaan Olahraga Prestasi; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi bagi Penyandang Disabilitas; Pembangunan dan Penyediaan Prasarana dan Sarana Olahraga; Penggunaan Prasarana dan Sarana Olahraga Milik Daerah; Pengawasan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembinaan Olahraga Prestasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
15 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2015
Tanggal Berlaku
15 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.12, TLD No.12, LL Kota Pontianak : 21 HAL
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 943 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan