Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dibidang keolahragaan merupakan bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani, rohani maupun sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa pembangunan keolahragaan di Kabupaten Tangerang diarahkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya olahraga dan prestasi olahraga melalui penataan sistem pengelolaan sarana Prasarana Olahraga, sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu dan berkelanjutan;
c. bahwa dalam rangka mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Tangerang perlu adanya pengaturan sebagai dasar hukum penyelenggaraannya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2000; UU No 3 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2007; PP No 12 Tahun 2014;PP No 44 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum; 2.Tugas,Wewenang, dan Tanggungjawab; 3.Pengelolaan Keolahragaan; 4.Prasarana dan Sarana; 5.Pembinaan dan Pengembangan; 6.Kejuaraan; 7.Penghargaan; 8.Pengawasan; 9.Larangan; 10.Sanksi Administrasi; 11.Pendanaan; 12.Peran Serta Masyarakat; 13.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, bugar dan sejahtera lewat memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta untuk memajukan penyelenggaraan olahraga, perlu ada pedoman mengenai pembinaan dan pengembangan keolahragaan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nmor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur membina, mengembangkan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Unang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan umum; II. Maksud, Tujuan dan Prinsip; III. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: IV. Hak, Kewajiban, dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; V. Ruang Lingkup Penyelenggaraan Olahraga; VI. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; VII. Pengelolaan Keolahragaan; VIII. Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga; IX. Organisasi Keolahragaan; X. Pelaku Olahraga; XI. Prasarana dan Sarana Olahraga; XII. Penghargaan; XIII. Peran Serta Masyarakat; XIV. Pendanaan; XV. Pembinaan dan Pengawasan; XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
18 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
ENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG OLAHRAGA TAHUN 2019
2019
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 5, BN. 2019 No. 487, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun 2019, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Petunjuk
Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan Subbidang Olahraga Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
3. Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 271);
4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang penggunaan DAK Fisik Subbidang Olahraga; Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi;Pelaporan dan Ketentuan Penutup serta memuat format-format pelaksanaan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
67 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional Ke-XX Tahun 2020 di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Pekan Olah Raga Nasional XX Tahun 2020 yang Catur Sukses, sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, sukses pemberdayaan ekonomi masyarakat Papua, dan sukses administrasi diperlukan komitmen yang kuat, perencanaan yang matang, dukungan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, pengorganisasian, dan tenaga volunteer yang cukup dan profesional, penyediaan pedoman dan petunjuk penyelenggaraan yang baik, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang penyelenggaran PON XX Tahun 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU NO. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 35 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP NO. 18 Tahun 2007; Kepmenpora No. 0110 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional XX Tahun 2020 di Provinsi Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan umum dan tujuan khusus, pengorganisasian, perencanaan dan penyelengaraan, tahapan persiapan PON XX Tahun 2020, penetapan kota penyelenggara, penyelenggaraan, penganggaran dan tata kelola keuangan PON XX Tahun 2020, logo dan maskot, naskah dinas, cabang dan venues olah raga, sarana dan prasarana, sosialisasi, keamanan penyelenggaraan, pelayanan informasi, pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2013
PEMBENTUKAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan sebahagian kegiatan
teknis operasional dan teknis penunjang Bidang
Pendidikan Formal dan Non Formal pada lingkup Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai, perlu membentuk Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
16.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Nomor 2
Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
17.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
18.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Nomor 18 Tahun 2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 41);
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN
3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
4. ORGANISASI
5. URAIAN TUGAS
6. TATA KERJA
7. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2013.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Olahraga
ABSTRAK:
Salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia dilakukan melalui pembangunan bidang keolahragaan yang membentuk jasmani, rohani dan kondisi sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Penyelenggaraan keolahragaan di Kalimantan Timur harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, shingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran, serta mampu menghadapi tantangan dalam perebutan prestasi tingkat regional, nasional, maupun internasional di masa mendatang; Memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelenggaraan keolahragaan yang baik, perlu dibentuk Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan keolahragaan yang sesuai dengan kearifan lokal dan kondisi daerah; Berdasarkan pertimbangan , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.3 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2014; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kaltim No.8 Tahun 2008.
Penyelenggaraan keolahragaan bertujuan untuk membentuk karakter insan mulia dan bermartabat, cinta tanah air, berjiwa kompetitif, setiakawan, kerja keras, jujur, dan tidak mudah menyerah; b. meningkatkan kesehatan dan kebugaran sebagai prakondisi peningkatan produktivitas dalam belajar maupun bekerja; c. memantapkan daya saing daerah kompetisi olahraga tingkat nasional, regional ASEAN, kawasan Asia, dan dunia; d. memacu pertumbuhan industri olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
40 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya
diperlukan pembangunan kepemudaan melalui
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan
pemuda dan kepemudaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan
kebijakan sesuai kewenangannya serta
mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan
Kepemudaan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pembangunan
Kepemudaan dengan ruang lingkup meliputi: tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah
daerah; peran, tanggung jawab dan hak pemuda; perencanaan kepemudaan; penyelenggaraan pelayanan kepemudaan; pemberdayaan dan pengembangan organisasi
kepemudaan; koordinasi dan kemitraan kepemudaan; prasarana dan sarana kepemudaan; penghargaan; pendanaan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; dan sanksi administratif. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, organisasi
kepemudaan wajib menyesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Tahun 2021 No. 5, TLD No. 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmani, rohani, dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berprestasi, sehat, maju, adil, makmur, dan sejahtera. pembangunan keolahragaan diarahkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya olahraga dan prestasi olahraga melalui penataan sistem pengelolaan sarana prasarana olahraga, sistem pembinan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terencana, terpadu terarah dan berkelanjutan. berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Kabupaten dapat menetapkan kebijakan keolahragaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur antara lain tentang hak dan kewajiban yang meliputi hak dan kewajiban warga negara, hak dan kewajiban orang tua, hak dan kewajiban masyarakat, hak dan kewajiban pemerintah kabupaten, Tugas dan kewenangan pemerintah kabupaten, ruang lingkup olah raga, yang meliputi olah raga Pendidikan, olah raga rekreasi, olah raga prestasi dan olah raga penyandang disabilitas. Selain itu juga mengatur mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga, peran serta masyarakat, pengelolaan keolahragaan, prasarana dan sarana olahraga, kejuaraan olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, Kerjasama dan informasi keolahragaan, penghargaan, pendanaan, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
55 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk peningkatan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berprestasi, sehat, maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 31 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan UrusanPemerintahan Daerah Di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan
Materi pokok: Pembudayaan Keolahragaan, Pembinaan dan pengembangan Keolahragaan, Fasilitas Umum Penunjang Keolahragaan, Sistem Informasi Keolahragaan, Penghargaan, Kerjasama Penyelenggaraan Keolahragaan, Peran Serta Pemerintah Desa, Peran Serta Masyarakat, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Jumlah Halaman: 30 HLM; Penjelasan : 07 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat