Peraturan ini mengatur antara lain tentang hak dan kewajiban yang meliputi hak dan kewajiban warga negara, hak dan kewajiban orang tua, hak dan kewajiban masyarakat, hak dan kewajiban pemerintah kabupaten, Tugas dan kewenangan pemerintah kabupaten, ruang lingkup olah raga, yang meliputi olah raga Pendidikan, olah raga rekreasi, olah raga prestasi dan olah raga penyandang disabilitas. Selain itu juga mengatur mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga, peran serta masyarakat, pengelolaan keolahragaan, prasarana dan sarana olahraga, kejuaraan olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, Kerjasama dan informasi keolahragaan, penghargaan, pendanaan, dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat