Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2019

Penyelenggaraan Keolahragaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Pembudayaan Keolahragaan, Pembinaan dan pengembangan Keolahragaan, Fasilitas Umum Penunjang Keolahragaan, Sistem Informasi Keolahragaan, Penghargaan, Kerjasama Penyelenggaraan Keolahragaan, Peran Serta Pemerintah Desa, Peran Serta Masyarakat, dan Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
17 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2019
Tanggal Berlaku
17 Juni 2019
Sumber
LD.2019/NO.5
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 2102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan