Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima dan mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat perlu kiranya pelimpahan sebagian
kewenangan Walikota kepada Camat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tabun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138~270 Tabun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tabun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tabun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tabun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tabun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tabun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tabun 2012; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 7 Tabun 2007; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Di Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan dan Tugas; Kewenangan Yang Dilimpahkan; Pembiayaan dan Penerimaan; Pelaporan, Pembinaan dan Evaluasi; Tunjangan Khusus; Penandatanganan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
10 Halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 20, BN.2017/No.1630, jdih.kemendesa.go.id : 22 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelimpahan dan Penugasan Lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI SINTANG DIBIDANG PERIZINAN JASA USAHA DAN PERIZINAN JASA TERTENTU KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Sintang di Bidang Perizinan Jasa Usaha dan Perizinan Jasa Tertentu kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang, yang berakibat kepada berubahnya nomenklatur Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, maka dipandang perlu mengatur kembali pendelegasian sebagian kewenangan Bupati Sintang di Bidang perizinan Jasa Usaha dan perizinan tertentu kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU no.12 Tahun 2011, PP No,58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bidang Perizinan Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
PERBUP Kab. Sambas No. 57 Tahun 2019 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SAMBAS
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 2007, UU No 11 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 96 Tahun 2012, PP No 24 Tahun 2018, Perpres No 76 Tahun 2013, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 44 Tahun 2016, Perpres No 91 Tahun 2017, Peraturan Mendagri No 138 Tahun 2017, Peraturan kepala BKPM No 6 Tahun 2018, Perda Kab Sambas No 2 Tahun 2012, Perda Kab Sambas No 4 Tahun 2016, Perbup No 49 Tahun 2016, Perbup No 6 Tahun 2018, Perbup No 40 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Perizinan dan Nonperizinan; Pendelegasian dan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan; Pengaduan; Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi; Pelaporan; Pembiayaan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
10 halaman dan Penjelasan sebanyak 7 (tujuh) halaman.
BUMNPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
PP No. 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000
Diubah dengan :
PP No. 48 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
PP No. 1 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
PP No. 96 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1999.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Sampang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 13 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Bidang Perindustrian, Bidang Perdagangan, Bidang Pengelolaan Pasar; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Bagan Struktur Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 Halaman
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 50, BN 2021 NO ; 69; PERATURAN GO.ID; 4 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman RI terkait dengan penetapan pemberian insentif kerja Asisten Ombudsman RI; b) bahwa Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan tugas serta fungsi Asisten Ombudsman, sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ombudsman No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman No. 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman; Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia; Peraturan Ombudsman No. 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 dibentuk untuk mengubah Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI sebab sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan tugas serta fungsi Asisten Ombudsman. Pasal I Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 menjelaskan mengenai perubahan Pasal 32 Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI, dinyatakan dalam Pasal I peraturan a quo bahwa ketentuan pemberian insentif kerja bagi asisten yang ditempatkan di pusat dan perwakilan ditetapkan oleh Ketua Ombudsman dan dapat melimpahkan wewenangnya kepada Sekjen dan Kepala Perwakilan Ombudsman.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat