Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Perizinan dan Nonperizinan; Pendelegasian dan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan; Pengaduan; Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi; Pelaporan; Pembiayaan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat