Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Makdus dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Pelaksanaan Pelayanan; Pengelolaan Pengaduan; Pengelolaan Informasi dan Pelayanan Konsultasi; Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi; Pelaporan; Pembiayaan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat