Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Di Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan dan Tugas; Kewenangan Yang Dilimpahkan; Pembiayaan dan Penerimaan; Pelaporan, Pembinaan dan Evaluasi; Tunjangan Khusus; Penandatanganan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat