Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU No 9 Tahun 2001; UU No 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 8 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik pada beberapa ketentuan yakni :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Ketentuan Pasal 5 diubah
4. Ketentuan Pasal 7 diubah
5. Ketentuan Pasal 8 diubah
6. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8A
7. Ketentuan Pasal 11 diubah
8. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Hukum Acara dan PeradilanPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Mencabut :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan MK No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahu 1999 tentang Partai Politik; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik pcrlu menetapkan Peratutran Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 2 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 3 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Bantuan
Bab III Penetapan Jumlah Bantu An
Bab IV Pengajuan Bantuan
Bab V Penyerahan Bantuan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2002.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2015
Penentuan Jumlah bantuan keuangan kepada partai politik peserta pemilu 2014 dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik tingkat kabupaten pidie jaya tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penentuan Jumlah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik peserta Pemilu 2014 dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 2 Tahun 2008, UU No. 10 Tahun 2008, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 2009, Permendagri No. 77 Tahun 2014, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 11 Tahun 2014, Perbub Pidie Jaya No. 24 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyaluran Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik joncto Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sekaligus untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi pada DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan keuangan bagi partai politik tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0369 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Pengunaan Pemberian Bantuan Keuangan;Besar Bantuan Keuangan;Tata Cara Pengajuan Bantuan;Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2022
PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2022 NOMOR 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN PENYEBARAN WABAH COVID-19 DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
a. bahwa sampai saat ini masih terjadi Pandemi COVID-19, yang merupakan bencana nonalam di dunia, yang berdampak secara signifikan terhadap kesehatan, perekonomian,aktivitas sosial dan lainnya, sehingga perlu diatur protokol kesehatan dalam aktivitas pemerintahan dan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 140- 785 Tahun 2021 ten tang Penetapan Penundaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma Tahun 2021;
c. bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma Tahun 2022 yang dapat melindungi masyarakat dari penyebaran wabah COVID-19, penyelenggaraan Pernilihan Kepala Desa Serentak dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19;
d. bahwa sebagai pedoman penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma Tahun 2022 perlu diatur dalam Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5579);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 ten tang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)sebagai Bencana Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/ 2020 ten tang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus Disease 2019 (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 2 Tahun 2015 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 1 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 2 Tahun 2015 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 3 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma;
16. Peraturan Bupati Seluma 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Wilayah Kabupaten Seluma sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Seluma 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seluma 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Wilayah Kabupaten Seluma;
PEMILU KEPALA DESA; PENANGANAN COVID-19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seluma
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/No.13 SERI D NOMOR 41, TLD No. 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa Partai Politik merupakan salah satu wujud Partisipasi Masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan Demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran;
bahwa Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang merupakan Aset Negara maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan Demokrasi di Indonesia, Pemerintah perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
UU No/ 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian bantuan keuangan; besaran bantuan keuangan; tata cara pengajuan bantuan; penyerahan bantuan keuangan; penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik; laporan penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2008.
7 Halaman, penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 33 huruf m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Dasar Hukum : Undang– Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tanah Laut secara Serentak yang memuat Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa mulai dari : Persiapan, Penetapan Pemilih, Pendaftaran Calon, Penelitian, Penetapan dan Pengumuman Calon, Kampanye, Pemungutan, Penghitungan, dan Penetapan Suara; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
59 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman tata Cara Perhitungan,Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, Pengajuan,Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan Keuangan Partai Politik Kota Serang.
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Pilitik Kota Serang, perlu dilakukan perubahan.
UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 2 TH 2008 yang telah diubah dengan UU No 2 Th 2011; UU No 12 Th 2011; UU No 8 Th 2012; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 1 Th 2009; PP No 58 Th 2005; PP No 5 Th 2009 yang telah diubah dengan PP No83 Th 2012; Permendagri No 77 Th 2014 yang telah diubah dengan PP No 36 Th 2018; Perda Kota Serang No 15 Th 2009; Perda Kota Serang No 2 Th 2014; Perda Kota Serang No 10 Th 2008 yang telah diubah dengan Perda Kota Serang No 18 Th 2012.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahuan 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Pengangaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Serang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat