APBDPartai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
PERDA Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai PoIitik dan Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi Pengajuan, PenyaIuran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalli diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; Permendagri No.36 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pemberian bantuan keuangan, berikut dasar perhitungan dan besar bantuan keuangan. Selain itu Peraturan Daerah ini juga mengatur menenai pengajuan dan penyaluran bantuan keuangan, penggunaan, laporan pertanggungjawaban atas bantuan keuangan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu diatur mekanisme penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Minahasa Tenggara dalam memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik.
UU Nomor 9 Tahun 2007;
UU Nomor 2 Tahun 2011;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 30 Tahun 2014;
PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Permendagri Nomor 6 Tahun 2017;
Perda Nomor 6 Tahun 2016;
Perda Nomor 11 Tahun 2017;
Perbup Nomor 50 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang pengajuan bantuan keuangan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik, perhitungan bantuan keuangan kepada partai politik, penggunaan bantuan keuangan partai politik. serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Nomor 9 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi di DPD Kabupaten Minahasa Tenggara TA 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 Pasal (12 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BELANJA SUBSIDI, BELANJA HIBAH, BELANJA BANTUAN SOSIAL,
BANTUAN PARTAI POLITIK DAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belan,ia Bantuan Sosial, Bantuan Partai Politik dan Belanja Bantuan Keuangan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 3'l Tahun 2002 tentang Partai Politik
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPA dan DPRD
6. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2OM tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Torala Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
11. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin
13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antrara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan, dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Paftai Politik;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menieri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 201 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
22. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara
23. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI, BELANJA HIBAH, BELANJA BANTUAN SOSIAL, BANTUAN PARTAI POLITIK DAN BEI.ANJA BANTUAN KEUANGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2013
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu.
ABSTRAK:
bahwa menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan
Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi,
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Dewan
Perwakilan Daerah, Pemilihan Umum Presiden/Wakil
Presiden, Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah terdapat fenomena pemasangan alat peraga
berupa bendera, umbul-umbul, gambar calon, baliho,
spanduk, pamlet, dan alat peraga lainnya yang tidak
tepat penempatannya sehingga berdampak pada
keindahan dan kebersihan lingkungan serta dapat
mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan
masyarakat;
bahwa demi kelancaran pelaksanaan pemilihan umum
dan keberlangsungan pelaksanaan kampanye secara
tertib, aman, dan terkendali, perlu adanya pengaturan
secara komprehensif mengenai pemasangan alat-alat
peraga kampanye;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; LARANGAN TEMPAT PEMASANGAN ALAT PERAGA
KAMPANYE; KETENTUAN PEMASANGAN; PENGAWASAN; dan SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0328/KUM/2016 tanggal 25 Mei 2016 dan Nomor 188.44/ 0278/KUM/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah; maka perlu untuk melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
10 Halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Telah Diubahnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006, Maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Perlu Dilakukan Penyesuaian Dan Perubahan; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A, Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006 Nomor 2 ) Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik serta untuk lebih meningkatkan
peran serta Partai Politik dalam melaksanakan tugas-tugas
pembangunan di Kota Tegal perlu memberikan bantuan
keuangan kepada partai politik di Kota Tegal; bahwa Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Tegal sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; peraturan Daerah Kata Tegal Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini memuat mengenai kriteria serta alur pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD dengan besaran yang diberikan didasarkan pada suara hasil pemilu DPRD termasuk didalamnya membahas mengenai pertanggungjawaban yang diberikan oleh Partai Politik dan disampaikan pada Walikota
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2007
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2011
BELANJA HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK - PEDOMAN PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2011/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merrlberikan pelayanan kemasyarakatan, Pemerintah Kota Surakarta mengalokasikan belanja hiba h, bantuan sosial dan bantuan keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011; bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian dan pertanggungjawaban belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan serta berdasarkan Peraturan Daera h Kota Sura karta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu menyusun Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota Surakarta tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Perat~~ran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nonior 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang belanjahibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan kepada partai politik, penganggaran, tata cara pengajuan, tata cara pencairan, pertanggungjawaban, evaluasi pelaksanaan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010 dicabut.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2006
Pedoman - Pengajuan - Penyerahan - Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan - kepada Partai Politik
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2006/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai
dengan Perda Kab. Batang Hari Nomor 15 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2005; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Kab. Batang.Hari No. 29 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005.
Perbup ini mengatur tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang meliputi; .POLITIK
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK; PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK; LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2006.
9 hlm.; Lampiran 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat