Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2020

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pemberian bantuan keuangan, berikut dasar perhitungan dan besar bantuan keuangan. Selain itu Peraturan Daerah ini juga mengatur menenai pengajuan dan penyaluran bantuan keuangan, penggunaan, laporan pertanggungjawaban atas bantuan keuangan tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
02 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2020
Tanggal Berlaku
02 Juni 2020
Sumber
LD.2020/NO.2
Subjek
APBD - PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 771 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
  2. PERDA Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan