Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2013

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; LARANGAN TEMPAT PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE; KETENTUAN PEMASANGAN; PENGAWASAN; dan SANKSI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.2
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan