Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Adat Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Lembaga adat di daerah memiliki potensi besar untuk berperan serta dalam pengembangan dan pelestarian adat budaya di daerah yang merupakan bagian dari upaya untuk memlihara ketahanan budaya bangsa sebagai pilar dari ketahanan nasional. Serta berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (2) tentang Pemerintah Daerah, salah satu urusan wajib Pemda adalah bidang kebudayaan yang meliputi pengelolaan kebudayaan, pelestarian tradisi, dan pembinaan lembaga adat di daerah. Maka, perlu ditetapkan Perbup tentang Lembaga Adat Desa dan Kelurahan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa PDTT No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama, Kedudukan, dan Sifat, Pembentukan Lembaga Adat, Struktur dan Masa Bakti; Mekanisme Pengangkatan Pengurus; Penggantian Pengurus; Tugas dan Fungsi; Hak, Wewenang, dan Kewajiban, Musyawarah Lembaga Adat, Hubungan dan Tata Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Perlindungan, Sumber Dana, Kekayaan Lembaga Adat, Ketentuan Laim-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBANGUNAN EKOWISATA TERPADU KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
bahwa potensi utama sumberdaya alam kabupaten kuningan adalah Pariwisata berbasis alam sehingga potensi tersebut perlu dikembangan agar menjadu salah satu keunggulan dan daya saing kabupaten kuningan, Dan bahwa salah satu upaya penataan ekowisata di Kabupaten Kuningan adalah dengan pengembangan cluster wisata yang tersebar dibeberapa wilayah dengan pembangunan ekowisata terpadu, Sehingga berdasarkan pertimbangan untuk menjamin kepastian hukum, pembangunan ekowisata terpadu kabupaten kuningan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 59 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 68 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 84 Tahun 2017, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perencanaan Ekowisata Terpadu, Pembangunan Ekowisata Terpadu, Pemanfaatan Ekowisata Terpadu,dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Muatan Lokal Bahasa Sunda
ABSTRAK:
bahwa kualitas pemahaman dan penggunaan bahasa, sastra dan aksara sunda sebagai sarana komunikasi dan ekspresi budaya memperlihatkan kondisi yang semakin menurun; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat (1) Undangundang Nomor 24 Tahun 2OO9 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan, Pemerintah Daerah wqiib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra. Daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagran dari kekayaan Budaya Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Muatan lokal Bahasa Sunda;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksaan pembelajaran, pengawasan monitoring dan evaluasi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2017
PENETAPAN KAWASAN DESTINASI WISATA DI KABUPATEN ROKAN HILIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Destinasi Wisata di Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa sektor pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang diharapkan dapat berjalan secara berkelanjtan untuk mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan maka diperlukan upaya diversifikasi objek Wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan. dalam pengembangan pariwisata kerakyatan,perlu dibentuk kawasan Wisata pedesaan yang dapat menjadi proyek percontohan bagi kawasan Iainnya.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republifililndonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pomerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia T un 20 14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republgindonesia N omor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2051 tentang Pembahan Kedua Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerinta‘h Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republiki Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 473); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 201 1 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025).
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata Di Kabupaten Rokan Hilir untuk memudahkan dalam pengembangan destinasi di suatu kawasan agar tidak tumpang tindih, dapat membedakan kawasan destinasi pariwisata dengan kawasan lainnya dan memanfaakan potensi yang ada dalam rangka peningkatan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2021-2036
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. No. 2022/159, TLD. No. 2022/128, LL Kab Raja Ampat : 42 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2021-2036
ABSTRAK:
Bahwa keanekaragaman hayati ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang dimiliki Kabupaten Raja Ampat bernilai kekhasan dan keunikan yang tinggi untuk menjadi faktor utama penarik kunjungan wisatawan. Raja Ampat telah ditetapkan sebagai Destinasi
Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 sehingga diperlukan pengaturan tentang tata kelola destinasi pariwisata untuk dapat menawarkan produk pariwisata yang berdaya saing dunia dan pelayanan berstandar internasional.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang No. 45 Tahun 1999; Undang-Undang No. 5 Tahun 1990; Undang-undang No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008; Undang-undang No. 26 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-undang No. 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Provinsi Papua Barat No. 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat No. 27 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat No. 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun
2012.
Peraturan Daerah Raja Ampat ini mengatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2036;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
ABSTRAK:
bahwa upaya meningkatkan arus kunjungan WisatawanManca Negara dan Wisatawan Nusantara sebagai bagianpercepatan pembangunan dalam rangka mewujudkankesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafah NegaraRepublik Indonesia; bahwa dalam rangka percepatan pembangunan danpengembangan serta peningkatan daya saing dan nilaijual daya tarik wisata di Kalimantan Selatan perlu didorongpotensi pariwisata yang dimiliki dengan menetapkanDestinasi Pariwisata Provinsi serta strategipembangunannya yang bermanfaat bagi masyarakat diKalimantan Selatan; bahwa dalam pengembangan pariwisata memerlukan peran serta masyarakat, maka perlu dikembangkan pariwisata terpadu berbasis masyarakat (community based integrated tourism development); bahwa kebijakan Daerah Provinsi Kalimantan Selatansebagai bagian kebijakan Nasional berupa penetapandan strategi pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernurtentang Pembangunan Destinasi Pariwisata di Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2015;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBANGUNAN DESTINASIPARIWISATA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Penetepan Destinasi Pariwisata Provinsidan Jenis Daya Tarik Wisata; 3. Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi; 4. Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat; 5. Perencanaan Kepariwisataan; 6. Industri dan Kelembagaan; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Evaluasi dan Pelaporan; 9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal
ABSTRAK:
Budaya Banua dan kearifan lokal di Daerah merupakan hasil perwujudan gagasan, perilaku dan karya yang bernilai luhur dalam kehidupan masyarakat, yang lahir dan memandu pembangunan daerah menuju cita-cita negara sejahtera.
Untuk menjamin kelestarian budaya Banua dan kearifan lokal di Daerah, diperlukan rencana, arah dan kebijakan berkelanjutan yang bertujuan pada perwujudan bentuk budaya Banua dan kearifan lokal di Daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf p, Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, dengan ruang lingkup meliputi: pengelolaan kebudayaan; pengelolaan cagar budaya; pelestarian tradisi; pengelolaan sistem pengetahuan tradisional; pembinaan lembaga budaya dan lembaga adat; pembinaan kesenian; dan pembinaan sejarah lokal. Pemerintah daerah menyusun Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal setiap 5 (lima) tahun yang dilakukan oleh Dinas.
Diatur pula mengenai Kewenangan, Kerjasama dan Partisipasi, Sumber Daya, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
22 halaman, penjelasan 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat