Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata Di Kabupaten Rokan Hilir untuk memudahkan dalam pengembangan destinasi di suatu kawasan agar tidak tumpang tindih, dapat membedakan kawasan destinasi pariwisata dengan kawasan lainnya dan memanfaakan potensi yang ada dalam rangka peningkatan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat