Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyeleggaraan Kepariwisataan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Asas dan Prinsip, Pembangunan Kepariwisataan, Pembagian Peran dan Kewenangan Pemerintahan Daerah Masdyarakat, Swasta, Akademisi, dan Media, Usaha Pariwiasata, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Standarisasi dan Sertifikasi, Sadar Wisata dan Sapta Pesona, Tata Kelola Desa Wisata, Promosi Pariwisata Daerah, Kerja Sama dan Kemitraan, Hak dan Kewajiban, Pengawasan, Pembinaan, dan Pengendalian, Sanksi Administrastif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
07 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2021
Tanggal Berlaku
07 Desember 2021
Sumber
LD 2021/10
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan