Peraturan ini mengatur tentang Penyeleggaraan Kepariwisataan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Asas dan Prinsip, Pembangunan Kepariwisataan, Pembagian Peran dan Kewenangan Pemerintahan Daerah Masdyarakat, Swasta, Akademisi, dan Media, Usaha Pariwiasata, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Standarisasi dan Sertifikasi, Sadar Wisata dan Sapta Pesona, Tata Kelola Desa Wisata, Promosi Pariwisata Daerah, Kerja Sama dan Kemitraan, Hak dan Kewajiban, Pengawasan, Pembinaan, dan Pengendalian, Sanksi Administrastif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat