Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, BD.2008/NO.42 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dengan Pergub No. 38 Tahun 2007 telah dibentuk Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumatera Selatan. Sesuai surat Kepala Kepolisian Daerah Sumsel tanggal 4 Desember 2008 Nomor R/645/XII/2008 telah diusulkan penggantian Kalakhar BNP Sumsel yang disesuaikan dengan kepangkatan dan eselonisasi jabatannya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 8 Tahun 1996; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 1997; UU No. 22 tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Keppres No. 17 Tahun 2002; Pergub No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan Kalakhar BNP Sumsel.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2008.
Mengubah Pergub No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumatera Selatan
Qanun tentang Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Berbahaya Lainnya
ABSTRAK:
a. Bahwa narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif berbahaya lainnya di satu sisi menimbulkan ketergantungan yang sangat berbahaya dan merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, namun di sisi lain bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. Bahwa di wilayah Kabupaten Aceh Utara peredaran dan penggunaan narkotika sudah sangat meresahlkan masyarakat karena letak geografis Kabupaten Aceh Utara sangat strategis bagi masuknya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif berbahaya lainnya dari luar negeri melalui selat malaka;
c. Bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif berbahaya lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dilaksanakan melalui berbagai kegiatan;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Berbahaya lainnya.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Darurat No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 No. 58, Tambahan LN RI No. 1092);
3. UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (LN RI Tahun 2009 No. 143, Tambahan LN RI No. 5062);
4. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (LN RI Tahun 2009 No. 144, Tamabahan LN RI No. 5063);
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 2014 No. 244, Tambahan LN RI No. 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 2015 No. 59, Tambahan LN RI No. 5679);
6. PP No. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika (LN RI Tahun 2011 No. 46, Tambahan BN RI No. 5211);
7. PP No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (LN RI Tahun 2013 No. 96, Tambahan BN RI No. 5419);
8. Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
9. Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
10. Peraturan Menteri Sosial No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegaham Penyalahgunaan Narkotika (BN RI Tahun 2019 No. 195);
12. Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat;
13. Qanun Aceh no. 6 Tahun 2014 tentang Hulu, Jinayat ;
14. Qanun Aceh No. 8 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Pencegahan, Bab V Penanggulangan, Bab VI Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi, Bab VII Pasca Rehabilitasi, Bab VIII Partisipasi Masyarakat, Bab IX Kemitraan dan Jejaring Kerja, Bab X Pembinaan dan Pengawasan, Bab XI Pelaporan, Bab XII Sanksi, Bab XIII Pembiayaan, Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022
NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA - PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN - PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO.4, LD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta mengingat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pemerintahan sehingga perlu diganti, oleh karenanya perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Permensos No. 16 Tahun 2019; Permenkes No. 4 Tahun 2020.
Ketentuan Umum; Pencegahan; Antisipasi Dini; Sarana, Prasarana, dan Sumber Daya Manusia; Kerja Sama; Partisipasi Masyarakat; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sistem Informasi; Pendanaan; Penghargaan; Sanksi; Pemberantasan; Penanganan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2021
FASILITASI PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI KOTA PEKANBARU
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2021/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga telah merambah semua kalangan sehingga dapat
berdampak buruk bagi pembangunan daerah. Untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, perlu dilakukan antisipasi melalui kebijakan dan strategi pemberantasan yang efektif melalui kebijakan daerah. Sesuai dengan Permendagri No. 12 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten/Kota
melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
precursor narkotika dengan menyusun Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 Ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2020; UU No.35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No.12 Tahun 2019.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Pencegahan; Bab III tentang Antisipasi Dini; Bab IV tentang Partisipasi Masyarakat; Bab V tentang Rehabilitasi; Bab VI tentang Pembiayaan; Bab VII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum
2. Antisipasi Dini
3. Pencegahan
4. Penanganan dan Rehabilitasi
5. Kerja Sama
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Partisipasi Masyarakat
8. Pendanaan
9. Pelaporan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Banjarmasin tergolong tinggi dan telah meluas sampai ke satuan pendidikan dan kalangan pelajar, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terukur,
terkoordinasi, efektif, dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tabun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2010; Perpres Nomor 23 Tahun 2010; Inpres Nomor 12 tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup segala bentuk kegiatan dan/ atau perbuatan yang berhubungan dengan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika di kalangan pelajar pada satuan pendidikan di wilayah Kota Banjarmasin, yang meliputi: Antisipasi dini; Pencegahan; penanggulangan; dan larangan. Antisipasi dini meliputi upaya: memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi; bekerja sama dengan instansi vertikal, perangkat daerah, dan/atau
instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti narkoba; melakukan pengawasan terhadap pelajar di lingkungan satuan pendidikan maupun di luar lingkungan satuan pendidikan yang rentan terhadap peredaran narkoba; dan fasilitasi deteksi dini penyalahgunaan narkoba. Pencegahan dilakukan dengan cara: pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan pelajar;
upaya pencegahan melalui satuan pendidikan; melaksanakan sosialisasi dan edukasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan pelajar; dan Pelibatan Peserta Didik secara aktif dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan pelajar.
Satuan Pendidikan wajib melakukan penanganan apabila terdapat peserta didik yang terindikasi menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, sesuai aturan dan tata tertib Satuan Pendidikan, dengan tahapan : berkoordinasi dengan puskesmas setempat; berkoordinasi dengan tim penanggulangan napza kota; dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota.
Pelajar yang masih memakai seragam Satuan Pendidikan maupun yang tidak berseragam Satuan Pendidikan baik di dalam kawasan Satuan Pendidikan maupun di luar kawasan Satuan Pendidikan dilarang menggunakan zat adiktif, khususnya minuman beralkohol, inhalen/snifing merupakan bahan pelarut berupa zat organik (karbon) atau obat anaestetik, rokok, lem Aibon,dan spiritus. Orang tua dan/atau wali murid bertanggungjawab dalam meningkatkan pengawasan dan bimbingan terhadap anak-anak baik pemberian pendidikan umum, pengetahuan, maupun pendidikan agama saat berada di rumah. Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan Prekursor
Narkotika dapat membentuk satgas Anti Narkoba, komunitas penyuluh dan/atau sebutan lain. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Narkoba di kalangan pelajar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
ABSTRAK:
BAHWA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAPAT MENIMBULKAN DAMPAK NEGATIF DAN MENGANCAM MASA DEPAN GENERASI PENERUS SERTA BERTENTANGAN DENGAN UPAYA MEWUJUDKAN TATANAN KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG ADIL DAN BERADAB; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PERLU MEMBENTUK PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA.
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/615/2016 TENTANG INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR; PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA (LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 9, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 64).
KETENTUAN UMUM; ANTISIPASI DINI; PENCEGAHAN; REHABILITASI; PENDAMPINGAN DAN ADVOKASI; KERJA SAMA DAN KEMITRAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN; PENDANAAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PENGHARGAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
TIDAK ADA
PERATURAN PELAKSANAAN DARI PERATURAN DAERAH INI DITETAPKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK PERATURAN DAERAH INI DIUNDANGKAN.
28 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan/atau Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama;
b. bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, maka dalam memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/ atau peredaran gelap narkotika antara lain dengan menyusun Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan/atau Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Kudus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang mengubahnya;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
15. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika.
- Pencegahan berisi tentang upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika.
- Deteksi Dini berisi tentang Deteksi Dini Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara.
- Penanggulangan, upaya penanggulangan dilakukan terhadap penyalahgunaan Narkotika dan peredaran gelap Narkotika.
- Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
- Tim Koordinasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika di daerah dibentuk Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten, Badan Narkotika Nasional Kabupaten, Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat / Organisasi Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi; dan/atau Media Massa.
- Penghargaan.
- Pembiayaan.
- Sanksi Administrasi.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2014
TENTANG
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan ketenteraman, ketertiban
masyarakat dan keamanan peredaran minuman
beralkohol di Kabupaten Probolinggo, perlu mengubah Peraturan
Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten
Probolinggo dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di kabupaten probolingo, yaitu merubah ketentuan pasal 18 terkait ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
merubah Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo
jumlah 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat