Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2022

Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Berbahaya Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Pencegahan, Bab V Penanggulangan, Bab VI Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi, Bab VII Pasca Rehabilitasi, Bab VIII Partisipasi Masyarakat, Bab IX Kemitraan dan Jejaring Kerja, Bab X Pembinaan dan Pengawasan, Bab XI Pelaporan, Bab XII Sanksi, Bab XIII Pembiayaan, Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Berbahaya Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Utara
Nomor
1
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lhoksukon
Tanggal Penetapan
11 April 2022
Tanggal Pengundangan
11 April 2022
Tanggal Berlaku
11 April 2022
Sumber
LD No. 1/2022
Subjek
KESEHATAN - NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan