Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika. - Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika. - Pencegahan berisi tentang upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika. - Deteksi Dini berisi tentang Deteksi Dini Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara. - Penanggulangan, upaya penanggulangan dilakukan terhadap penyalahgunaan Narkotika dan peredaran gelap Narkotika. - Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan. - Tim Koordinasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika di daerah dibentuk Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten, Badan Narkotika Nasional Kabupaten, Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat / Organisasi Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi; dan/atau Media Massa. - Penghargaan. - Pembiayaan. - Sanksi Administrasi. - Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat