Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2018

Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; ANTISIPASI DINI; PENCEGAHAN; REHABILITASI; PENDAMPINGAN DAN ADVOKASI; KERJA SAMA DAN KEMITRAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN; PENDANAAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PENGHARGAAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2018
Sumber
LD NOMOR 2
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 908 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan