PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. bahwa penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dapat menimbulkan ketergantungan dan akan berdampak pada gangguan kesehatan bagi penggunanya.
c. bahwa peredaran gelap dan penanggulangan penyalahgunaan Narotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kabupaten Seluma menunjukkan kecendrungan semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan sacara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien dengan melibatkan seluruh elemen Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat.
d. bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan masyarakat Kabupaten Seluma dalam melaksanakan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, perlu pengaturan dalam Peraturan Daerah.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya.
1. UUD 1945
2. UU No. 5 Tahun 1997
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 35 Tahun 2009
5. UU No. 36 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. Permendagri No. 21 Tahun 2013
Maksud ditetapkannya Perda ini adalah untuk memberi landasasan hukum dan pedoman bagi pemda dan masyarakat dengan bertujuan untuk meningktakan derajat kesehatan masyarakat daerah, mendukung upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, memberikan perlindungan, membangun partisipasi, mewujudkan ketertiban, mencegah penyalahgunaan Narkoba dan Menfasilitasi penanganan para pecandu narkoba. Ruang lingup peraturan Daerah ini meliputi : antisipasi dini, Pencegahan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, pasca rehabilitasi narkoba, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, partisipasi masyarakat, dan pelaporan. Kemudian pada BAB XI mengenai pendaan untuk penyelenggaraan penyalahgunaan Narkoba di lingkup Pemerintah Daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4, LL Kab. Landak : 23 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 40 Tahun 2013, Permendagri No. 12 Tahun 2019.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Antisipasi Dini; Pencegahan; Rehabilitasi; Perlindungan, Advokasi, dan Pendampingan Sosial; Partisipasi dan Pengembangan Masyarakat; Forum Komunikasi; Pendanaan; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Kerjasama; Rencana Aksi Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
17 Halaman dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4, LL KAB BENGKAYANG:27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN
PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah meningkatnya jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan precursor narkotika serta dalam rangka memberantas jumlah peredaran gelap narkotika , psikotropika dan precursor narkotika yang berdampak membahayakan perkembangan kualitas sumber daya manusia dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara maka perlu adanya peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat untuk mendukung program serta kebijakan di bidang P4GN Kabupaten Bengkayang
pasal 18 ayat (6) UUD Ri Tahun 1945; Uu no.10 tahun 1999; UU no5 Tahun 1997; UU no.35 Tahun 2009; UU no.23 tahun 2014; PP no.25 Tahun 2011; PP no.40 tahun 2013; Permenkes no.44 Tahun 2019; Permendagri no.21 Tahun 2013;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas; Tujuan Peraturan daerah dn tugas Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Fasilitasi; Pencegahan; Pencegahan di lingkungan Kecamatan; Kelurahan dan Desa; Antisipasi Dini; Penanganan dan Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; kerjasama; Penghargaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaann dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
22 halaman peraturan dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Prosedur Operasional Penanganan Medis Tahanan dan Narapidana Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan/atau Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pengawasan Terhadap Penyalahgunaan, Peredaran Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain
nya di satu sisi merupakan obat atau bahan yang
bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan
kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan,
namun di sisi lain dapat pula menimbulkan
ketergantungan yang sangat merugikan apabila
disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian
dan pengawasan yang ketat dan seksama. Kabupaten Katingan sebagai pusat
pendidikan, kebudayaan dan pariwisata memiliki
tingkat lalu lintas manusia yang sangat tingggi yang
membawa serta berbagai kebudayaan yang sangat
memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan
peredaran Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan
Obat Keras lainnya. Pencegahan, penanggulangan dan
pengawasan terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif
dan Obat Keras Lainnya bukan semata-mata
tanggungjawab dan hanya dilaksanakan oleh
pemerintah daerah, tetapi merupakan tanggung
jawab bersama masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah :
a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya
pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat
Keras Lainnya agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu,
terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah;
b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat
Adiktif dan Obat Keras Lainnya;
c. membangun
partisipasi masyarakat, sehingga dapat
memperlancar pelaksanaan pencegahan dan peredaran gelap
Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya; dan
d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat,
sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan
penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
25 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat