Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah : a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah; b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya; c. membangun partisipasi masyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya; dan d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat