Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2019

Pencegahan, Penanggulangan dan Pengawasan Terhadap Penyalahgunaan, Peredaran Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah : a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah; b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya; c. membangun partisipasi masyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya; dan d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pengawasan Terhadap Penyalahgunaan, Peredaran Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
29 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2019
Tanggal Berlaku
30 Juli 2019
Sumber
LD.2019/6
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan