Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2020

FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas; Tujuan Peraturan daerah dn tugas Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Fasilitasi; Pencegahan; Pencegahan di lingkungan Kecamatan; Kelurahan dan Desa; Antisipasi Dini; Penanganan dan Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; kerjasama; Penghargaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaann dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
23 September 2020
Tanggal Pengundangan
23 September 2020
Tanggal Berlaku
23 September 2020
Sumber
LD.2020/NO.4, LL KAB BENGKAYANG:27 HLM
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan