narkoba
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4, LL KAB BENGKAYANG:27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN
PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mencegah meningkatnya jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan precursor narkotika serta dalam rangka memberantas jumlah peredaran gelap narkotika , psikotropika dan precursor narkotika yang berdampak membahayakan perkembangan kualitas sumber daya manusia dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara maka perlu adanya peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat untuk mendukung program serta kebijakan di bidang P4GN Kabupaten Bengkayang
- pasal 18 ayat (6) UUD Ri Tahun 1945; Uu no.10 tahun 1999; UU no5 Tahun 1997; UU no.35 Tahun 2009; UU no.23 tahun 2014; PP no.25 Tahun 2011; PP no.40 tahun 2013; Permenkes no.44 Tahun 2019; Permendagri no.21 Tahun 2013;
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas; Tujuan Peraturan daerah dn tugas Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Fasilitasi; Pencegahan; Pencegahan di lingkungan Kecamatan; Kelurahan dan Desa; Antisipasi Dini; Penanganan dan Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; kerjasama; Penghargaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaann dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
- 22 halaman peraturan dan 5 halaman penjelasan
|