Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor
ABSTRAK:
Untuk menjamin hak pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan bantuan medis, intervensi psikososial, dan informasi yang diperlukan untuk meminimalisasi risiko yang dihadapinya, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis yang didahului dengan proses wajib lapor.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor dan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomo 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 25 Tahun 2011; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Untuk dapat ditetapkan sebagai IPWL, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, klinik pratama, klinik utama, dan lembaga lain yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBAR DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan peningkatan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, salah
satu tugas pemerintah daerah adalah menyusun
Peraturan Daerah mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
3. Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234}, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
923);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2019 tentartg- Fasrtitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran
Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
195);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor- 4 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 30).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 ASAS DAN TUJUAN
BAB 3 RUANG LINGKUP
BAB 4 PENCEGAHAN
BAB 5 ANTISIPASI DINI
BAB 6 PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB 7 REHABILITASI
BAB 8 PENDANAAN
BAB 9 MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB 10 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 1 TAHUN 2021
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018
pencegahan - dan - penanggulangan - terhadap - penyalahgunaan - dan - peredaran - gelap - narkotika - psikotropika - dan - zat - adiktif - lainnya
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2018/02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat diktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa Narkotika,Psikotropika,dan Zat Adiktif Lainnya di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengebotan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika , Psikotropika, dam Zat Adiktif maka perlu menetapkan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif Lainnya.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 1997 ; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 25 Tahun 2011; Permendagri RI No. 21 Tahun 2013.
Peaturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan , Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pencegahan, Upaya Khusus, Penanggulangan, Pembinaan Dan Pengawasan, forum Koordinasi, Penghargaan , Pembiayaan , Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan , Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
27 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 18A Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Konawe (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2015 Nomor 79)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf b
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional, maka dalam rangka efisiensi dan efektifitas pemberian
dukungan teknis dan operasional kepada Badan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNNK) Konawe dalam bidang pencegahan dan
pemberantasan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika
pertu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
Kabupaten Konawe;
b. bahwa sambil menunggu proses peralihan BNNK Konawe menjadi
instansi Vertikal di Kabupaten Konawe, maka Pelaksana Harian BNNK
Konawe terlebih dahulu pembentukannya ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe dan untuk sementara tetap menjadi bagian
dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat !! di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
3. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3852);
6. Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran
Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4745);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
16. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 44);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangat Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi
dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III ESELONERING
BAB IV PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DARI DAN DALAM JABATAN
BAB V TATA KERJA DAN PELAPORAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi dan mempertahankan
tata nilai masyarakat dan masa depan generasi muda,
diperlukan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika; bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekusor
narkotika cenderung meningkat dan memberikan
dampak negatif dan membahayakan kehidupan
masyarakat, sehingga memerlukan Pencegahan dan
Penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif
dan efisien; bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
Pemerintah Daerah perlu melakukan fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Kewenangan, Pelaksanaan Fasilitasi, Pasca Rehabilitasi, Rencana Aksi Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pendampingan, Kerja Sama, Kelembagaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa sumber daya manusia yang berkualitas merupakan salah satu modal pembangunan sehingga perlu dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya sinergis Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi penanganan atas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Daerah secara berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Wewenang;
3. Deteksi Dini;
4. Antisipasi Dini;
5. Pencegahan;
6. Penanganan;
7. Kelembagaan;
8. Partisipasi Masyarakat;
9. Rehabilitasi;
10. Monitoring, Evaluasi dan Pelopor
11. Pembinaan dan Pengawasan;
12. Kerjasama;
13. Penghargaan;
14. Pendanaan;
15. Saksi Administratif; dan
16. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2023.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Sumedang Tahun 2021 No. 8, TLD. No. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa 3 huruf a Permendagri No. 12 Tahun 2019, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU no. 4 Tahun 1968; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 47 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan wewenang pemerintah daerah kabupaten, program fasilitasi pangan dan rencana aksi daerah, pencegahan, antipasi dini, penanganan, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, tim terpadu, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
33 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023 NOMOR 1.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gianyar telah menunjukkan kecenderungan meningkat dan berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat serta pembangunan daerah, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efisien dan efektif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, mengamanatkan Pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika salah satunya dilakukan dengan menyusun Peraturan Daerah mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Pasal 42 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Gianyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat