Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Kewenangan, Pelaksanaan Fasilitasi, Pasca Rehabilitasi, Rencana Aksi Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pendampingan, Kerja Sama, Kelembagaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat