Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan wewenang pemerintah daerah kabupaten, program fasilitasi pangan dan rencana aksi daerah, pencegahan, antipasi dini, penanganan, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, tim terpadu, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat