Peaturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan , Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pencegahan, Upaya Khusus, Penanggulangan, Pembinaan Dan Pengawasan, forum Koordinasi, Penghargaan , Pembiayaan , Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan , Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat