Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2019/NO.16: TLD NO. 208
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkotika Psikotropika
ABSTRAK:
pencegahan dan Penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan di wilayah Kabupaten Kutai Barat sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika; untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 4 huruf a tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dan Psikotropika melalui penetapan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dan Psikotropika.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Per. Mendagri No. 21 Tahun 2013.
Peraturan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dan Psikotropika, Fasilitasi pencegahan dan Penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ini meliputi antisipasi dini, pencegahan melalui lingkungan keluarga, pendidikan, masyarakat Pemerintah Daerah, selanjutnya membahas hal yang berkaitan dengan penanganan, pendanaan, partisipasi masyarakat, upaya khusus, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 5 Tahun 1997, UU No 7 Tahun 1997, UU No 6 Tahun 2007, UU No 35 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 38 Tahun 2007, PP No 25 Tahun 2011, PP No 40 Tahun 2013, PP No 74 Tahun 2013, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif, Pencegahan, Penanggulangan, Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Pendampingan, Advokasi, Penyalahguna, Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi Sosial, Satuan Pendidikan, Rumas Kos/Tempat Pemondokan, Asrama, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan, Badan Usaha dan Media Massa; Ketentuan mengenai Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perlindungan Khusus; Penanggulangan; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 35 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa penggunaan minuman keras dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan membahayakan kesehatan;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat, terhadap bahaya penggunaan minuman keras sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol Golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar 1 % (satu persen) sampai dengan 5 % (lima persen);
b. Minuman Beralkohol Golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen);
c. Minuman Beralkohol Golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar lebih dari 20 % (Dua puluh persen) sampai dengan 55 % (lima puluh lima Persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan Pasal 23 Bab XIV tentang Tertib Minuman Berakhohol pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum Dalam Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Bupati Mukomuko.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2020
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 5 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 20 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat;
b. bahwa Sumbawa Barat memiliki letak strategis bagi masuknya peredaran gelap Narkotika, Prekursor Narkotika perlu dilakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Prekursor
Narkotika bukan semata- mata tanggungjawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi merupakan
tanggungjawab bersama masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesaia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5419); Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
PERATURAN DAERAH TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT Terdiri dari X Bab, 36 Pasal. Dengan Ketentuan Bab sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tugas dan Wewenang Pemerintah daerah, Bab III Pencegahan, Bab IV Antisipasi Dini, Bab V Penanganan, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Pembinaan dan Pengawasan, Bab VIII Pembiayaan, Bab IX Sanksi Administratif, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENCEGAHAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI KOTA METRO
ABSTRAK:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, perlu Pelaksanaan Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika di Kota Metro;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Psikotropika;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur, dan Kotamadya Dati II Metro;
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
14. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna
dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Presiden Nomor 47 Tahun 2019;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tabun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aktif Radikal Lainnya;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
23. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD)Kota Metro Tahun 2005-2025;
24. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
25. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran.
Peraturan Walikota dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh OPD, Komponen Masyarakat, Organisasi Non Pemerintah serta Pelaku Usaha dan Institusi Pendidikan dalam melaksanakan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk mewujudkan fasilitasi atas pelaksanaan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.4, LL Kab. Kubu Raya : 28 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Antisipasi Dini; Pencegahan; Rehabilitasi; Perlindungan, advokasi dan Pendampingan Sosial; Partisipasi dan Pengembangan Masyarakat; Forum Komunikasi; Pendanaan; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Kerjasama; Rencana Aksi Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
22 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat akan berakibat mengancam keberlanjutan kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1997;
UU No 35 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 25 Tahun 2011;
PP No 40 Tahun 2013;
Perpres No 23 Tahun 2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2015;
Permendagri No 12 Tahun 2019;
Permenkes No 5 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2016
Asas Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. pengayoman; c. kemanusiaan; d. ketertiban; e. edukatif; f. perlindungan; g. keamanan;dan h. kepastian hukum
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. antisipasi dini; b. pencegahan;
c. penanggulangan; d. rehabilitasi; e. pendanaan; f. tim terpadu/Satgas Narkotika; g. rencana aksi daerah;
h. partisipasi masyarakat; i. kemitraan dan kerjasama; j. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan k. desa bersinar (bersih narkoba).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FASILITAS PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSUR NARKOTIKA DIKABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan tanpa memandang strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat menimbulkan dampak buruk yang mengancam masa depan generasi bangsa Indonesia
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.5 tahun 1997; UU no.35 tahun 2009; UU no.36 tahun 2009; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; PP no.25 tahun 2011; PP no.40 tahun 2013; PP no.12 tahun 2017; Perpres no.23 tahun 2010; Permendagri no.80 tahun 2015; Permendagri no.12 tahun 2019Permenkes no.5 tahun 2020; Perda no.11 tahun 2016;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kebijakan Umum; Pencegahan; Antisipasi Dini; Penanganan dan Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
17 halaman peraturan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 9, jdih.menpan.go.id: 4 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penegakan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 18 Tahun 2008
- ORGANISASI - DAN -TATA KERJA - PELAKSANA - BADAN NARKOTIKA -
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2008/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kab. OKUT
ABSTRAK:
dengan telah banyak penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan aditif lainnya yang semakin meningkatkan sehingga membutuhkan penanganan komprehensif yang menuntut pengembangan organisasi proporsonal di pusat dan daerah dipandang perlu di atur dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika KAB. OKUT
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah: UU No 8 tahun 1974; UU No 8 tahun 1976; UU No 5 tahun1997; UU NO 37 tahun 2003, UU No 10 tahun 2004, UU No 32 tahun 2004, UU No 33 tahun 2004, PP No 41 tahun 2007, PerPres No 83 tahun 2007.
Materi Hukum dalam peraturan ini adalah: Pembentukan, Tata kerja, Eselonisasi, Pngangkatan Dan Penghentian Pelaksana Harian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat