Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2020

FASILITASI PELAKSANAAN PENCEGAHAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI KOTA METRO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh OPD, Komponen Masyarakat, Organisasi Non Pemerintah serta Pelaku Usaha dan Institusi Pendidikan dalam melaksanakan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk mewujudkan fasilitasi atas pelaksanaan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2020 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENCEGAHAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI KOTA METRO
T.E.U.
Indonesia, Kota Metro
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Metro
Tanggal Penetapan
11 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2020
Tanggal Berlaku
11 Maret 2020
Sumber
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Metro
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan