Permenkumham No. 20 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia
Mencabut :
Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1005.IZ.03.02 Tahun 2011 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia Tujuan Timur Tengah pada Subdirektorat Surat Perjalanan Khusus Tenaga Kerja Indonesia Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian
Permenkumham No. 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Permenkumham No. 51 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
Permenkumham No. 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Permohonan, Penyampaian Persetujuan Visa Tinggal Terbatas, dan Pendaftaran Permohonan Izin Tinggal Terbatas Secara Elektronik, Serta Pemberian Izin Tinggal Terbatas Elektronik
Permenkumham No. 33 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Permenkumham No. 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
Permenkumham No. 17 Tahun 2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan
Permenkumham No. 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap
Permenkumham No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.Gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Permenkumham No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Permenkumham No. 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Permenkumham No. M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Permenkumham No. M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Permenkumham No. 19 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Mencabut :
Permenkumham No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 34, BN.2021/No.1044, peraturan.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No.17 dan TLD No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
merupakan manifestasi dari hak asasi manusia dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dan setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan
dalam rangka menjalankan hak dan
kebebasannya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28J
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Trenggalek
yang tertib, aman dan tenteram serta untuk menjaga
pemanfaatan sarana dan prasarana Fasilitas umum, maka
perlu mengatur ketentuan tentang penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan salah satu urusan wajib yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban
Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban
Umum dan Ketenteraman Masyarakat di kabupaten trenggalek; memuat antara lain: ketentuan umum; Pencegahan, perlindungan, pemantauan dan monitoring
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan terhadap
kegiatan masyarakat yang meliputi:
a. tertib Jalan;
b. tertib lalu lintas dan angkutan Jalan;
c. tertib jalur hijau, taman dan Tempat umum;
d. tertib kebersihan dan keindahan lingkungan;
e. tertib sungai, saluran dan lepas pantai;
f. tertib usaha;
g. tertib Bangunan;
h. tertib pemilik dan penghuni Bangunan;
i. tertib sosial; dan
j. tertib aset.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
PP No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
PP No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
PP No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Mengubah :
PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
PP No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
PP No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
PP No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Mencabut :
PP No. 38 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian
PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Um um, agar dapat
diimplementasikan secara optimal maka perlu menyusun
petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah dimaksud yang
dituangkan dalam Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
70/M-DAG/PER/ 12/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9
Tahun 2014
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum; memuat antara lain: ketentuan umum; Pelanggaran penyelenggaraan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 meliputi :
a. pelanggaran terhadap tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai;
b. pelanggaran terhadap tertib lingkungan;
c. pelanggaran terhadap tertib tempat dan usaha tertentu;
d. pelanggaran terhadap tertib bangunan;
e. pelanggaran terhadap tertib sosial;
f. pelanggaran terhadap tertib kesehatan;
g. pelanggaran terhadap tertib tempat hiburan dan keramaian; dan
h. pelanggaran terhadap tertib peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
PP No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Mengubah :
PP No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
PP No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 31 Tahun 2013.
Pokok materi muatan yang diatur dalam PP ini antara lain meliputi: 1) persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaannya; 2) persyaratan dan tata cara untuk permohonan lzin Tinggal meliputi pemberian dan perpanjangan, jenis, jangka waktu, dan alih status Izin Tinggal; 3) pengaturan terkait jaminan Keimigrasian; dan 4) pelaksanaan pengawasan Keimigrasian.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mengubah PP Nomor 31 Tahun 2013.
Penjelasan 14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat