peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di kabupaten trenggalek; memuat antara lain: ketentuan umum; Pencegahan, perlindungan, pemantauan dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan terhadap kegiatan masyarakat yang meliputi: a. tertib Jalan; b. tertib lalu lintas dan angkutan Jalan; c. tertib jalur hijau, taman dan Tempat umum; d. tertib kebersihan dan keindahan lingkungan; e. tertib sungai, saluran dan lepas pantai; f. tertib usaha; g. tertib Bangunan; h. tertib pemilik dan penghuni Bangunan; i. tertib sosial; dan j. tertib aset.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat