Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya mendukung kepesertaan
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut
memandang perlu mendorong setiap orang yang bekerja baik
itu pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima
upah ataupun perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan
tenaga keIjanya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS)KetenagakeIjaan;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi kepesertaan program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
diKabupaten Garut, maka dipandang perlu mengatur jaminan
sosial ketenagakerjaan secara optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kepesertaan Jaminan Sosial KetenagakeIjaan
Undang-Undang Nomor 14Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-UndangNomor23Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 , Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016
Teridiri dari 12 Pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Program dan Kepersertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penahapan Kepesertaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
mengatur mengenai Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menurunkan tingkat risiko hilang atau turunnya penghasilan pekerja akibat risiko sosial, risiko kecelakaan kerja, kematian, dan risiko hari tua, serta mendorong kepada pemberi kerja dan pekerja untuk mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja dan pekerja, Dan bahwa untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, perlu adanya peran serta Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Banjar, Dan untuk memberikan pedoman dan landasan hukum dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu disusun pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Kota Banjar.
Undang-UndangNomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 43 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Status Dan Tempat Kedudukan, Sasaran Kepesertaan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kepesertaan Jaminan Sosial, Peran Serta Pemerintah Daerah Kota Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Hubungan Kerja Sama, Sanksi, Pembiayaan, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 30-A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
hwa semakin berkurangnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, bersamaan dengan kebijakan pembatasan pengadaan dan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dipandang perlu untuk mengangkat Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja; bahwa belum terdapat peraturan teknis pelaksanaan Pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari unsur non-Pegawai Negeri Sipil (PNS); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai pengadaan kasa tenaga kerja yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan perangkat daerah. Di dalamnya membahas, berkaitan dengan teknis pelaksanaan beserta dengan perjanjian kerja yang harus dipenuhi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Walikota Nomor 26A Tahun 2016; Keputusan Walikota Surakarta Nomor 1 Tahun 2003.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2020
LEMBAGA ADAT KAMPUNG - RT - BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG - APARATUR PEMERINTAHAN KAMPUNG - KETENAGAKERJAAN - JAMINAN SOSIAL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2020/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Rukun Tetangga dan Lembaga Adat Kampung Se Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
a. Aparatur pemerintahan kampung, badan permusyawaratan kampung, rukun tetangga, dan lembaga adat kampung merupakan bagian dari masyarakat yang berhak atas jaminan sosial yang pemenuhannya diamanatkan kepada negara dan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja pemerintahan desa, perlu memperhatikan kesejahteraan petinggi, perangkat kampung, badan permusyawaratan kampung, RT, dan lembaga adat kampung melalui pemberian jaminan sosial; c. untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian jaminan sosial petinggi, perangkat kampung, badan permusyawaratan kampung, RT, dan lembaga adat kampung diperlukan suatu pengaturan dalam pelaksanaannya; d. sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c, perlu menetapkan PERBUP tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, RT, dan Lemabga Adat Kampung Se Kabupaten Mahakam Ulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.23 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2018; PERBUP No.3 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum serta maksud dan tujuan PERBUP ini dimana sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemerintahan Kampung, BPKampung, RT, dan LAK. Program jaminan sosial terdiri dari JKK, JKM, dan JHT yang dibayarkan iurannya oleh PEMDA melalui bantuan keuangan yang dituangkan dalam APBK. Peserta jaminan sosial terdiri atas Petinggi, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, RT, dan Lembaga Adat Kampung yang masih aktif menjabat. Pembinaan dan Pengawasan terhadap kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan oleh PEMDA melalui perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan Kampung, urusan Ketenagakerjaan serta Aparat Pegawas Internal Pemerintah. Dalam hal peerta program tidak menjabat lagi, maka kepesertaan juga berhenti dan saldo JHT dapat diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Retribusi perpanjangan Izizn Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2014.
Materi Pokok:Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan perpanjangan IMTA untuk setiap Tenaga Kerja Asing dan jangka waktu Perpanjangan IMTA. Besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebesar US$100 (seratus dollar Amerika) untuk setiap Tenaga Kerja Asing setiap bulan. Masa Retribusi sama dengan jangka waktu berlaku perpanjangan IMTA dan paling lama 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan
khususnya perlindungan terhadap pemberi kerja
dan pekerja, perlu adanya pengaturan mengenai
peningkatan kepesertaan program dimaksud di Kota
Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kota Sukabumi. Terdiri atas 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 38 Tahun 2017
TENAGA KERJA LUAR NEGERI - LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2017/ No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penempatan dan perlindungan Tenaga
Kerja Luar Negeri Kabupaten Kendal serta guna
meningkatkan pelayanan yang mudah, murah, aman,
cepat, berkualitas, terpadu dan terkoordinasi, maka
Pemerintah Kabupaten Kendal perlu mewujudkan sistem
pelayanan yang terpadu, transparan, dan akuntabel; bahwa dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan yang
terpadu, transparan, dan akuntabel, maka berdasarkan
ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Kendal
dan Intruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/0002211
Tahun 2017 tanggal 8 Februari 2017 tentang
Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan
Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-PTKLN) di Propinsi Jawa
Tengah, maka Pemerintah Kabupaten Kendal perlu
membentuk Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan
Tenaga Kerja Luar Negeri Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Layanan Terpadu Satu Atap
Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan LTSA-PTKLN, tugas dan fungsi LTSA-PTKLN, penyelenggaraan LTSA-PTKLN, tata kerja LTSA-PTKLN, pembiayaan LTSA-PTKLN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2017
dinas sosial kabupaten halmahera barat-tugas pokok dan fungsi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; Uu No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 16 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2015
TENAGA AHLI DAN KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2015/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENAGA AHLI DAN KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembentukan perda, pengawasan dan anggaran sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu hendaknya memiliki pemahaman dan pengetahuan yang baik di bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan;
bahwa peningkatan kualitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu dapat diwujudkan melalui pendampingan oleh Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli yang profesional di bidangnya;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pendampingan tenaga ahli dan kelompok Pakar/Tim Ahli, maka diperlukan pengaturan tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b,dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2012, Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8);
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu (Berita Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 26);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tenaga Ahli Dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat