Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 67 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PEMERINTAH KOTA BANJAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Status Dan Tempat Kedudukan, Sasaran Kepesertaan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kepesertaan Jaminan Sosial, Peran Serta Pemerintah Daerah Kota Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Hubungan Kerja Sama, Sanksi, Pembiayaan, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, Dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 67 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PEMERINTAH KOTA BANJAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
26 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
BD 2018/67
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan