Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2020

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Rukun Tetangga dan Lembaga Adat Kampung Se Kabupaten Mahakam Ulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum serta maksud dan tujuan PERBUP ini dimana sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemerintahan Kampung, BPKampung, RT, dan LAK. Program jaminan sosial terdiri dari JKK, JKM, dan JHT yang dibayarkan iurannya oleh PEMDA melalui bantuan keuangan yang dituangkan dalam APBK. Peserta jaminan sosial terdiri atas Petinggi, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, RT, dan Lembaga Adat Kampung yang masih aktif menjabat. Pembinaan dan Pengawasan terhadap kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan oleh PEMDA melalui perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan Kampung, urusan Ketenagakerjaan serta Aparat Pegawas Internal Pemerintah. Dalam hal peerta program tidak menjabat lagi, maka kepesertaan juga berhenti dan saldo JHT dapat diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2020 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Rukun Tetangga dan Lembaga Adat Kampung Se Kabupaten Mahakam Ulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.07
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KETENAGAKERJAAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan