Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum serta maksud dan tujuan PERBUP ini dimana sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemerintahan Kampung, BPKampung, RT, dan LAK. Program jaminan sosial terdiri dari JKK, JKM, dan JHT yang dibayarkan iurannya oleh PEMDA melalui bantuan keuangan yang dituangkan dalam APBK. Peserta jaminan sosial terdiri atas Petinggi, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, RT, dan Lembaga Adat Kampung yang masih aktif menjabat. Pembinaan dan Pengawasan terhadap kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan oleh PEMDA melalui perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan Kampung, urusan Ketenagakerjaan serta Aparat Pegawas Internal Pemerintah. Dalam hal peerta program tidak menjabat lagi, maka kepesertaan juga berhenti dan saldo JHT dapat diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat