Undang-undang (UU) tentang Perubahan Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya perubahan Kementerian-kementerian, perludiadakan penggantian mengenai keanggotaan wakil KementerianPerekonomian dan Kementerian Perhubungan dalam Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat/Daerah
a.Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
b.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Pada Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentangPenyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang Nomor 22 tahun1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 42), perkataan "seorangwakil Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "seorang wakilKementerian Perindustrian" dan perkataan "seorang wakil KementerianPerhubungan" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perhubunganatau Kementerian Pelajaran".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 1957.
-
-
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa jaminan perlindungan dasar dan kesejahteraan
bagi tenaga kerja beserta keluarganya terhadap resiko
sosial ekonomi yang dialaminya merupakan suatu hal
yang esensial, sehingga perlu menyelenggarakan jaminan
sosial bagi tenaga kerja untuk memberikan rasa aman,
ketenangan bekerja dan berusaha, serta meningkatkan
produktifitas tenaga kerja; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6
ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ten tang
Badan Penyelenggara J aminan Sosial dan Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
perlu mengatur pelaksanaan program jaminan sosial
Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten
Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 24 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan
Bab IV Tata Cara Pelaksanaan
Bab V Pelaksanaan Program Jaminan Sosial dengan Pola Kemitraan
Bab VI Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab VII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Kerja Sama
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU OLEH PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggaran Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, perlu diatur tambahan persyaratan dalam pemberian pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 4 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 85 Tahun 2013; PP Nomor 86 Tahun 2013; PERPRES Nomor 109 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 44 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 7 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Persyaratan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu; BAB IV Pelaksana Pelayanan Publik tertentu, BAB V Ketentuan Peralihan, BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2003
PP No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Mengubah :
PP No. 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 28 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 83 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998
PP No. 79 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 18 Tahun 2015
KEMITRAAN DALAM PENGELOLAAN PERKEBUNAN SECARA BERKELANJUTAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18, TLD NO.18, LL KAB. KAPUAS HULU: 35 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Dalam Pengelolaan Perkebunan Secara Berkelanjutan
ABSTRAK:
Kabupaten Kapuas Hulu merupakan kabupaten konservasi sehingga kegiatan yang dilakukan berbagai pihak termasuk usaha perkebunan harus mengedepankan prinsip konservasi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.25 Tahun 1992, UU No.5 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.40 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.17 Tahun 2013, Permentan No.98/Permentan/OT.140/9/2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan; Kemitraan Usaha Perkebunan; Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Perencanaaan Pembangunan dan Penggunaan Tanah Untuk Usaha Perkebunan; Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Perkebunan, Forum Komunikasi Usaha Perkebunan dan Penanganan Konflik; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Lain-lain; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa jaminan perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya terhadap resiko sosial ekonomi yang dialaminya merupakan suatu hal yang esensial, sehingga perlu penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja untuk memberikan rasa aman, ketenangan bekerja dan berusaha, serta peningkatan produktifitas tenaga kerja;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, utamanya perubahan perundang-undangan dan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraa Jaminan Sosial, maka perlu diatur Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Pati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 5679);9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 614);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5715);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5730);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109);15.Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109);
16.Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
17.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2076);
18.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 243);
19.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 503);
20.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahu 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1624);
21.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 97);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi :
a. JKK;
b. JKM;
c. JHT; dan
d. JP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD No.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 51 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk untuk pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan dalam rangka terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama; Analisis Proyeksi dan Informasi Ketenagakerjaan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pelatihan, Pemagangan dan Produktivitas Kerja; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Penyediaan Jasa Tenaga Kerja; Tenaga Kerja Asing; Perlindungan, Pengupahan dan Jaminan Sosial; Fasilitas Kesejahteraan; Hubungan Kerja; Serikat Pekerja; Hubungan Industrial; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
42 halaman dan 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
bahwa pada dasarnya Tenaga Kerja Lokal yang belum secara optimal dimanfaatkan oleh berbagai Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir akan dapat menimbulkan dampak negatif berupa kesenjangan ekonomi serta kecemburuan sosial antara karyawan Perusahaan dengan masyarakat tempatan bahkan dengan Perusahaan yang bersangkutan; maka dengan penataan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal secara optimal, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal secara luas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 1981; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan, mengisi dan/ atau memenuhi kebutuhan pekerjaan yang terdapat di daerah. Yang dimaksud tenaga kerja lokal dalam peraturan ini adalah mereka yang memenuhi persyaratan yaitu penduduk Kabupaten Ogan Komering Ilir dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga berdomisili minimal 12 (dua belas) bulan dan usia sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun atau sudah menikah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 38 Tahun 2017
KOMPOSISI NILAI - AMBANG BATAS KELULUSAN - UJIAN - TENAGA KONTRAK - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2017/N0.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMPOSISI NILAI DAN AMBANG BATAS KELULUSAN UJIAN TENAGA KONTRAK DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tenaga kontrak yang kompeten, memiliki kedisiplinan, kinerja dan loyolitas setiap tenaga kontrak wajib memiliki kompetensi, kedisiplinan, kinerja dan loyolitas sesuai dengan tuntutan tugas dan perannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat;
Untuk menjamin terpenuhinya kompetensi, kedisiplinan, kinerja dan loyolitas oleh setiap tenaga kontrak yang kompeten diperlukan alat ukur berupa komposisi nilai dan ambang batas kelulusan ujian tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2017;
Untuk memenuhi maksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PERDA No. 9 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Komposisi Nilai dan Ambang Batas Kelulusan Ujian Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
3 hlmn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat