KOMPOSISI NILAI - AMBANG BATAS KELULUSAN - UJIAN - TENAGA KONTRAK - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2017/N0.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMPOSISI NILAI DAN AMBANG BATAS KELULUSAN UJIAN TENAGA KONTRAK DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan tenaga kontrak yang kompeten, memiliki kedisiplinan, kinerja dan loyolitas setiap tenaga kontrak wajib memiliki kompetensi, kedisiplinan, kinerja dan loyolitas sesuai dengan tuntutan tugas dan perannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat;
Untuk menjamin terpenuhinya kompetensi, kedisiplinan, kinerja dan loyolitas oleh setiap tenaga kontrak yang kompeten diperlukan alat ukur berupa komposisi nilai dan ambang batas kelulusan ujian tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2017;
Untuk memenuhi maksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PERDA No. 9 Tahun 2016
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Komposisi Nilai dan Ambang Batas Kelulusan Ujian Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
- 3 hlmn; 1 lmprn
|