Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 16 Tahun 2018

PERSYARATAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU OLEH PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Persyaratan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu; BAB IV Pelaksana Pelayanan Publik tertentu, BAB V Ketentuan Peralihan, BAB VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 16 Tahun 2018 tentang PERSYARATAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU OLEH PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tenggara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kutacane
Tanggal Penetapan
21 April 2018
Tanggal Pengundangan
21 April 2018
Tanggal Berlaku
21 April 2018
Sumber
BD. 2018/ No. 16
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan