Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tahap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Dalam rangka tertib pelayanan administrasi ketenagakerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu, diperlukan adanya regulasi agar penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dapat berhasil guna dan berdaya guna. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peratuan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam pembangunan ketenagakerjaan daerah, pemerintah daerah menganalisis, memproyeksi dan menginformasikan ketenagakerjaan sebagai dasar dan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Dinas, melaksanakan berbagai macam latihan kerja bagi masyarakat yang berdasarkan sistem Pelatihan Kerja Nasional. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dengan pengecualian: anak berumur 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu pekerjaan dan kesehatan fisik, mental dan sosial; anak berumur paling sedikit 14 (empat belas) tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dan diberi petunjuk kerja yang jelas, bimbingan, pengawasan dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; dan anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya dengan syarat di bawah pengawasan langsung orang tua/wali, waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari serta kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan waktu sekolah. Bupati melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
ABSTRAK:
Dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018.
Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut Retribusi sebagai pembayaran atau pemberian Perpanjangan IMTA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahu 2021.
14 Halaman.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018
Permenaker Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan publik tertentu bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 4, BN.2018/No.503, jdih.kemnaker.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DAN PENGEMBANGAN NILAI BUDAYA KERJA
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan
publikperlu adanya perubahan sikap dan perilaku dalam
menumbuh kembangkan etos kerja, tanggung jawab, etika
dan moral aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 8l Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/2007
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birolaasi Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan MenGri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016
Penerapan dan pengembangan budaya keda bertujuan untuk:
a. mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi;
b. mendukung perbaikan perubahan sikap dan perilaku ASN di Daerah;
c. meningfatkan kine{a Perang}<at Daerah;
d. peningkatan pelayanan publik secara akuntabel dengan memegang teguh
nilai dasar dan kode etik ASN; dan
e. meningkatkan kinerja aparatur melalui perubahan pola pikir (mind setl,
perubahan budaya ke4a {atlhre sal) serta sikap dan prilaku melalui
penerapan nilai-nilai organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
a. babwa sesuai dengan kewensingan daerab dan dalam
rangka terwujudnya pembangunan di bidang
ketenagakerjaan, maka untuk mengoptimalkan
peranan dan kedudukan tenaga kerja perlu adanya
pengaturan bidang ketenagakerjaan untuk
meningkatkan kesejahteraan;
b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan di
bidang tenaga kerja yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Pacitan sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu adanya Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan Daerah tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja meliputi:
a. pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja;
b. wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah;
c. penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;
d. perlindungan dan pengupahan tenaga kerja;
e. fasilitas kerja;
f. hubungan industrial; dan
g. jaminan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2017
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA ASING
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/ No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasai 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU NO. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permenaker No. 16 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tetang nama, objek, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pemungutan dan penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan, dan pembatalan, kedaluwarsa, pemanfaatan, isentif pemungutan, pengawasan dan pembinaan, dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan ini terdiri atas 20 hlm, Lampiran : - Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa tenaga kerja merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang berperan dalam pembangunan nasional dan pembangunan daerah di Kabupaten Landak, memerlukan pengaturan yang komprehensif mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun l981, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Mengatur ketentuan terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Kabupaten Landak. Berisikan 21 Bab mulai dari Ketentuan umum, Asas, Tujuan, dan Sasaran Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Sanksi, hingga Ketentuan Pidananya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (7), Pasal 23 ayat (4), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai: 1) prinsip dan tata cara dalam penetapan tarif retribusi; 2) tata cara pemungutan retribusi; 3) tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; 4) tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 5) tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa; 6) pemeriksaan retribusi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat